BAKAL PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA BANDUNG TAHUN 2018 |
BANDUNG, 60MENIT.COM - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung akan melaksanakan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN PENCALONAN
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 15/PP.02.3-Kpt/3273/KPU-Kot/X/2017 tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2018, persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan adalah :
a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung atau sebanyak 10 (sepuluh) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD Kota Bandung Tahun 2014, atau sebanyak 292.296 (dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh enam) suara sah.
b. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Bandung hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
2. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 10/HK.03.1-Kpt/3273/KPU-Kot/X/2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir sebagai Syarat Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2018, bahwa jumlah minimum syarat dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung sebesar 6,5 % dari 1.695.573 jiwa yaitu berjumlah 110.213 (seratus sepuluh ribu dua rtus tiga belas) jiwa yang tersebar minimum di 16 Kecamatan.
II. TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT PENYERAHAN Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 Januari 2018 dengan rincian sebagai berikut:
Hari, Tanggal : Senin – Selasa, 8 - 9 Januari 2018
Pukul : 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Hari, Tanggal : Rabu, 10 Januari 2018
Pukul : 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB
Tempat : Kantor KPU Kota Bandung Jl. Soekarno Hatta No. 260 Bandung
III. LAIN-LAIN
1. Untuk ketertiban pelaksanaan pendaftaran, Tim Kampanye/Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPU Kota Bandung paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
2. Formulir-formulir Pendaftaran Pasangan Calon dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, dapat diunduh pada laman KPU Kota Bandung dengan alamat kota-bandung.kpu.go.id atau di ambil di Kantor KPU Kota Bandung Jl. Soekarno Hatta No. 260 Bandung.
3. Dokumen Pencalonan (Formulir-formulir dan Foto Pasangan Calon) dibuat hardcopy dan softcopy untuk di-upload dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
4. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Aris Krismanto, 08122144807, Sdr Angga Pradipta, 085295973186. Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Bandung, 1 Januari 2018
Ketua,
Ttd
RIFQI ALIMUBARAK
(Yusman)