-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polda Jabar Ungkap Modus Baru Pengiriman Satu Kwintal Daun Ganja Via Pos

60menit.com
Rabu, 18 Juli 2018




BANDUNG, 60MENIT.COM - (18-07-2018) Jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh berjumlah 100 kg yang dialamatkan Cianjur Jawa Barat.

Hal ini terungkap saat Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menggelar ekspose kasus pengungkapan pengiriman barang haram tersebut bersama jajaran Ditreskrimsus Narkoba di Lobi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda, Rabu (18/07/18) hari ini.

Hadir pada ekspose kali ini Wakapolda Jabar Brigjen Supratman mendampingi Kapolda, Dirnarkoba Kombes Pol Enggar, Dirkrimum Kombes Pol Umar Fana, Kabid Humas Kombes Pol Trunoyodo Wisnu Andiko serta para pejabat utama Polda lainnya.

Menurut Agung pengungkapan narkotika jenis tersebut bermula dari informasi dari masyarakat pada selasa (17/7/2018), yang menyebutkan akan ada pengiriman paket narkotika jenis ganja ke sebuah alamat di kawasan Jalan Siti Jenab No.39 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Modus yang dilakukan para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar dengan jaringan antar provinsi.

Kapolda menyampaikan bahwa Modus ini terbilang baru karena pengiriman menggunakan paket Pos yang berada di Cianjur. Dari hasil penyelidikan dan profilling serta kerja sama dengan BNN RI tiga tersangka di amankan diantaranya inisial IS, K, dan M.

“Ketiga tersangka di tangkap di dalam Mobil Avanza warna hitam Nopol F 1591 HI saat akan keluar dari Kantor Pos Cianjur setelah mengambil kiriman daun ganja kering dari Aceh,” sebutnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka dan juga mobilnya sehingga didapatkan 6 dus yang berisikan karung warna putih yang di dalamnya narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 100 kg yang ditaruh di bagasi belakang.

"Saat barang diambil, kami melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, ternyata benar isinya ganja seberat 100 kilogram. Di dalam dokumen, paket tersebut disebutkan berisi kopi," tutur Kapolda Jabar.

Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap inisial E (DPO) yang sekarang disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus pengirim barang jenis daun ganja tersebut.

"Kasus ini akan kami ungkap, mudah-mudahan dalam waktu dekat inisial E bisa kami tangkap. Tersangka melanggar Undang-undang No 35 Pasal 111(2), Pasal 114(2), dan Pasal 132 (1) tahun 2009 tentang Narkotika", ungkap mantan Kapolda Sumsel". (Yusman)