-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sektor 22 Lakukan OTT Pada Warga Kec. Bandung Kulon, Pembuang Sampah Ke Sungai Cibeureum

60menit.com
Kamis, 27 September 2018


BAP Pada Pelaku Buang Sampah Ke Sungai Cibeureum

BANDUNG, 60MENIT.COM - (27-09-2018) Patroli sungai terus dijalankan bahkan sudah menjadi Program di Sektor 22 Citarum Harum yang dipimpin oleh Kol. Inf. Asep Rahman Taufik, dilakukan 24 Jam. 

Kegiatan subsektor 06 ketika patroli sungai kedapatan warga yang sedang membuang sampah ke Sungai Cibeureum pada malam hari, maka ditindak langsung oleh satgas yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.

Dansektor 22 menyampaikan pada awak media, "Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada malam, rabu tanggal 26 September 2018 dimulai pukul 19.00 wib setelah sholat  Isya anggota satgas sektor 22 subsektor 06 bersama bhabinsa Koramil 1806 Bandung Kulon mengadakan pengendapan di Rt 04 Rw 10 Kel. Cijerah Kec. Bandung Kulon perbatasan Kota Cimahi tepatnya di Rt 06 Rw 01 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi  Selatan" Ucapnya.

"Pada pukul 22.15 wib telah menangkap 2 orang warga masyarakat yang membuang sampah sebayak 3 karung  ke Sungai Cibeureum, Sampah tersebut yang berasal dari warga Rt 06 Rw 01 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan, kemudian warga tersebut di bawa ke kantor aula posko subsektor 06 di Rt 06 Rw 10 Kel Cijerah Kec Bandung kulon untuk diberi sangsi yang setimpal" Imbuh Dansektor.

Identitas warg pembuang sampah ke sungai cibeureum adalah ; 

1. Nama  : Asep Setiawan, Umur   : 15 th, Alamat : Kp. Kebon Terong Rt. 04 Rw. 10 Kel Cijerah  Kec. Bandung Kulon. 2. Nama   : Eful Pratama, Umur   : 14 th Alamat: Gg manunggal 2c Rt. 2 Rw 10 Kel. Cijerah Kec. Bandung Kulon.

Poto Sengaja di Bluur (Asep S sebelah kanan Eful pratama) 26-08-2018

Sangsi yang diberlakukan pada pembuang sampah tersebut disampaikan Dansektor 22 :
1. Sangsi tindakan berdasarkan hasil koordinasi dgn aparat RT, RW setempat Pelaku melaksanakan pembersihan Sungai Cibeurem antara pembatasan Cimahi dan Kota Bandung tepatnya di RW 10 Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon dan RW 01 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi selama 14 hari.

2. Membuat Surat Pernyataan tidak akan mengulangi kembali lagi kedua kalinya membuang sampah ke Sungai Cibeureum yang di TTD oleh RT, RW dan  Lurah setempat serta di  Ketahui dan di Tanda tangani oleh 150 Kk warga setempat.

3. Wajib menyetorkan sampah setiap harinya masing-masing per orang 50 kg per harinya.
(Zhove)