-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kol. Asep Rahman Tindak Tegas Pengusaha Nakal di Jl. Aruna Kota Bandung

60menit.com
Selasa, 25 September 2018


Dansektor 22 Sidak Perusahaan Nakal di Jl. Aruna BLK 19



BANDUNG, 60MENIT.COM - (25-09-2018) Patroli sungai yang dilakukan satgas subsektor 2 - Sektor 22 Citarum Harum mendapati saluran sungai yang berwarna merah, setelah ditelusuri ternyata air berwarna merah tersebut keluar dari pabrik celup yang. berada di Jl. Aruna No. blk. 19, setelah itu Satgas Subsektor 2 mengambil sampel air itu yang keluar dari saluran limbahnya, Selasa (25-09-2018) jam 10.20.

Mendapat laporan itu Dansektor 22  (Kol. Inf. Asep Rahman Taufik) langsung gerak lakukan sidak ke perusahaan tersebut yaitu CV. Sinar Bandung yang bergerak di bidang Knitting, Dyeing dan Garments di jalan Aruna Kota Bandung.

Pemaparan Dansektor
Dalam pemaparannya Dansektor 22 kepada pemilik pabrik (Tan Kian Tjong) "Program Citarum Harum adalah Program Nasional dengan Perpres No. 15 Th. 2018, tentang percepatan revitalisasi sungai citarum berikut anak sungainya yang bermuara di sungai citarum" Tegasnya.

Kontrol IPAL
"Semua pihak harus mendukung dengan sikap dan tindakan Pembersihan Sungai, karena ini merupakan kewajiban Warga Negara Indonesia, selama ini anda telah merugikan masyarakat dengan waktu puluhan tahun dengan mengotori sungai, seharusnya masyarakat bisa memanfaatkan sungai dengan berbagai hal sebagai sumber kehidupan, ketika sungai dicemari oleh anda maka selama ini anda bikin resah dan sangat merugikan masyarakat banyak" Lanjutnya.

Surat Pernyataan
"Oleh karena itu anda sekarang harus bikin pernyataan pendukungan terhadap Program Citarum yaitu ; a. Akan melakukan optimalisasi, rehabilitasi atau penambahan IPAL sehingga IPAL jadi sempurna, b. CV. Sinar Bandung mendukung program citarum harum, c. Apabila perusahaan melanggarnya siap menerima sanksi, dalam pernyataan ini Saya tidak main main" Ujar Dansektor 22.

Salah Satu Hasil Produk
Tan Kian Tjong beralibi terhadap semua orang yang ada di lokasi, bahwa "Kami sudah tertib dalam memelihara IPAL, toh sekarangpun sudah sesuai dengan baku mutu, kami periksa IPAL sesuai dengan aturan, entah kenapa sampai limbah air masih berwarna, mungkin ini kesalahan pegawai" ujarnya.

Kesaksian DLHK disaksikan Oleh Para Pihak
Setibanya staf dari DLHK (Bu Iin) 60menit.com langsung minta statement, "Bahwa perusahaan ini perizinannya sudah habis sejak Th. 2015, dan baku mutunya tidak sesuai maka DBMPT menolaknya sebelum baku mutu diperbaiki, Terus masalah IPAL setelah disurvei oleh DLHK pabrik ini IPAL nya tidak memadai karena volume IPAL terlalu kecil sedangkan produksinya banyak" Ucapnya.

"Meteran air sebagai pengukur debit dan PH di pabrik ini blur jadi tidak bisa dibaca, tau disengaja atau tidak sedangkan meteran air ini sangat penting pungsinya harus dikontrol setiap saat supaya bisa diketahui baku mutunya, dengan kasus ini perusahaan kami panggil kekantor dan waktunya besok" Pungkas Iin.

Lurah kelurahan Husen (Ganjar Harimukti) menyampaikan "Perusahaan ini terkesan BANDEL, Sebenarnya perusahaan ini sudah saya tegur pada Tahun 2017, atas kejadian yang sama yaitu membuang Limbahnya yang tidak wajar, namun sampai saat ini tidak juga mengindahkan teguran kami itu, bahkan sudah membuat surat pernyataan akan di urus perijinan dan IPAL nya, namun kami tidak punya wewenang hingga kami lanjutkan laporannya ke DLHK, sampai saat ini belum ada putusan, untung aja ada Satgas Citarum, jadi kami merasa terbantu" Pungkasnya.

Tatang Komara Ketua RW 04, mengatakan "Saya sudah lapor ke Pa Lurah dan bersama saya laporan diteruskan ke DLHK pada Th 2017, tapi dari DLHK tidak ada tindakan, entah kenapa saya juga tidak tahu, untung saja ada Bapak Kolonel, jadi dia takut, soalnya pengusaha ini sifatnya mamprang" Ujarnya.  (Zhove)