-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pengaruh Dolar - Pajak Imporpun Ikut Naik : Siap siap Harga Barang Ikut Naik

60menit.com
Minggu, 09 September 2018


Mentri Keuangan (Sri Mulyani)

JAKARTA, 60MENIT.COM - Minggu (9-09-2018) Pemerintah telah menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atau pajak impor terhadap 1.147 komoditas. Tujuannya demi memperkecil defisit transaksi berjalan yang selama ini menjadi penyebab tertekannya nilai tukar rupiah.

Ibarat obat, kebijakan ini tentu memiliki efek samping. Dampak negatifnya tentu akan mendorong kenaikan barang-barang ritel. Sebab selain komoditas yang bersifat konsumsi penuh, pemerintah juga menaikkan pajak impor komoditas bahan baku yang substitusinya ada di dalam negeri.

Pengusaha ritel pun mengamini hal itu. Kenaikan harga khususnya pada produk-produk impor dan yang memiliki kandungan impor akan meningkat.

Dolar AS Ngamuk, Pajak Impor Naik: Siap-Siap Harga Barang Melonjak

Kenaikan Harga Tak Dapat Dihindari ;
Ritel bisa dibilang menjadi salah satu sektor industri yang terkena dampak negatif dari kondisi perekonomian saat ini. Sebab selain dihantam penguatan dolar, industri ini juga dibebani dengan kebijakan pemerintah menaikan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atau pajak impor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Tutum Rahanta mengatakan, dengan kondisi saat ini maka tidak bisa dihindari akan adanya kenaikan harga barang. Hal itu pasti dilakukan meskipun tidak secara langsung

"Fluktuasi rupiah, PPh tambahan dan nilai tukar saja, apa akan terjadi kenaikan harga barang, pasti. Hanya saja secara gradual," tuturnya di bilangan Cikini, Jakarta.

Kenaikan harga dipastikan akan terjadi terhadap barang-barang impor. Namun para pemain ritel juga terbelenggu dari persaingan, sehingga dibutuhkan pertimbangan yang mendalam sebelum menaikan harga.

"Brand store akan tahan dan lirik kanan-kiri. Kalau naikan harga bukan solusi. Ini persaingan, naikin barang, tapi kalau sebelah tidak menaikkan?" tambahnya.

Para pemiliki jaringan ritel, kata Tutum, juga masih menunggu keputusan dari para pemasok barang, khususnya ritel makanan dan minuman. Sebab ada beberapa bahan baku impor yang juga dinaikkan pajaknya.


Jika Tak Ingin Harga Naik Pengusaha Minta Pemerintah Berantas Pungli ;
Para pengusaha ritel tidak merengek setelah pemerintah menaikkan pajak impor. Mereka mau tidak mau harus mengerti kondisi saat pelemahan kurs saat ini dibutuhkan kebijakan yang responsif.

Namun Tutum berharap agar pemerintah juga melakukan perbaikan dari sisi pemberantasan pungli. Sebab sesungguhnya pungli-pungli yang terjadi khususnya dari rantai logistik turut menyumbang kenaikan harga produk ritel.

"Sebetulnya ada yang bisa ditekan adalah beban ekonomi biaya tinggi itu. Mulai dari perjalanan logsitik sampai area industri sangat membebani," tuturnya.

Menurut perkiraan Tutum, akibat adanya aksi pungli membuat harga jual produk yang dibebani konsumen 30% lebih tinggi dari seharusnya. Sehingga jika saja praktik pungli benar-benar bersih, ada kemungkinan kenaikan harga jual bisa ditahan.

"Mungkin beban konsumen kira-kita memikul 30% dari itu. Ya pemerintah sudah berusaha sampai ada satgas anti pungli, tapi hilang begitu saja," tegasnya

Tutum Rahanta juga menilai kebijakan itu tentu akan mendorong kenaikan produk ritel impor. Sebab dari 1.147 komoditas yang dinaikan pajak impornya sebanyak 218 item komoditas masuk dalam kategori seluruh barang konsumsi.

"Harga barang akan mencari keseimbangan yang baru," ujarnya.

Dia menilai pemerintah mengambil langlah tersebut selain untuk mengerem laju impor barang konsumsi, juga untuk melakulan tes pasar. Jika saja pajak impor naik yang kemudian berimbas pada kenaikan harga produk dan masih dibeli masyarakat, maka kebijakan itu dia sebut sebagai obat penenang saja. 

"Jika barang impor masih dicari masyarakat kuncinya berarti ini obat penenang saja," tuturnya.

Nilai tukar rupiah pun mulai kembali merangkak naik ke level Rp 14.813 per dolar AS. Namun ibarat obat penenang, sifatnya hanya sementara bukan untuk menyembuhkan.

"Biasanya kita lupa saat kondisi menenangkan, kita lupa," tambahnya

Kenaikan Pajak Impor Akan Dorong Kenaikan Harga ;
Pada 5 September 2018 kemarin Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bersama-sama mengumumkan kebijakan kenaikan PPh pasal 22 atau pajak impor

Ada 1.147 barang yang disesuaikan pajak impornya lalu kemudian dibagi menjadi 3 bagian. Untuk 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU (Completely Build Up) dan motor besar. 

Selain itu ada 218 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik seperti dispenser air, pendingin mangan, lampu, keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak.

Kemudian ada 719 item komoditas, yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear). 

Keputusan ini akan tertuang dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan ini dibuat setelah melakukan tinjauan atas aturan sebelumnya yang mengatur barang-barang impor yakni PMK 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017.

PMK itu saat ini masih menunggu penomoran dari Kemenkumham. Meski begitu Sri Mulyani mengatakan, bahwa aturan PPH impor baru ini akan berlaku 7 hari setelah ditandatangani atau dengan kata lain minggu depan.

Sementara untuk masa berlaku PMK ini akan berlaku seterusnya hingga ada putusan pencabutan. Meski begitu, kebijakan ini akan bersifat fleksibel. 
Editor : Zhovena.