3 Oknum Pembuang Sampah ke Sungai Cikiley Sukamiskin |
BANDUNG,
60MENIT.COM – (23-09-2018)
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh gabungan antara Satgas Citarum Harum
Sekktor 22 dan Petugas Penyidik Kecamatan Arcamanik dikaluakan ketika megadakan
giat Karya Bakti pembersihan sungai
dalam rangka sanksi sosial pada pelaku industri PT. Perintex di wilayah Sungai
Cikilkey Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Minggu
(23-09-2018) Jam 10.00.
Searah jarum Jam : Kol Inf. Asep Rahman T.(Dansektor 22), Firman Nugraha (Camat Arcamanik), Farida A (Lurah Srcamanik), Binmas Arcamanik, Sopyan H.(DLHK Bid. Kebrsh), Dansubsektor 10. |
Pemilik Bengkel Hadi (Nonggol di Pintu) |
Ketika
dalam keramaian giat karyawan PT. Perintex melakukan karya bakti pembersihan Sungai
Cikiley tempat buangan limbahnya tiba tiba terlihat ada 3 (tiga) orang remaja
yang membuang sampah rumah tangga dan sampah bungkus sparepart dan lain lain
sisa toko penjualan ke sungai cikiley, kedapatan langsung oleh para aparat
pemerintah kecamtan dan satgas citarum harum.
Penyidik
Pemerintah Kota Bandung yang ditugaskan di wilayah Bandung Timur (Sulaeman,
S.Sos) koordinasi dengan Camat Kecamatan Arcamanik (Firman Nugraha) langsung
bertindak menangkap ketiga pelaku tersebut, dengan tindakan meminta KTP para
pelaku dan langsung di BAP di kantor Kecamatan Arcamanik.
Camat Arcamanik (Firman N) |
“Kami
dari pihak Kecamatan jelas sangat mendukung pada Program Citarum Harum, sudah
jelas dalam tindakan dan putusannya yang ada kesinambungan dengan Program
Pemerintah Kota Bandung terutama dalam Penertiban Warga dan Pengusaha Industri
dalam kebersihan sungai dan lingkungan, apalagi Dansubsektor 10 Citarum Harum (Sersan Endang) selau diskusi dengan pihak kami, mudah mudahan ini merupakan
pembelajaran untuk merubah Mindset pada Masyarakat Umumnya” Jelas Camat.
Ketiga
karyawan pelaku pembuang sampah ke sungai
masing masing pendatang sesuai dengan yang tercantum di KTP ( Inisial ; A.W –
dari Kab. Lampung Tengah, W – dari Kab. Nganjuk, A.S – dari Kota Tegal)
Ketika
ditanya oleh wartawan 60Menit.com A.W (salah satu pelaku)mengatakan, “Kita bertiga
cuman disuruh Bos, bahkan menyuruhnyapun dengan nada yang tidak enak, ya kita
lakukan saja, kami lakukan ini sudah lama sekali, sejak mulai bekerja disini
yang mungkin sebelum kita ada disni sudah melakukan semua ini” Ucapnya.
Wartawan
60Menit.com langsung mengkonfirmasi pemilik
bengkel (Hadi) dan menyampaikan, “Memang kami sudah lama membuang sampah ini,
dan biasanya sebelum dibuang kami bakar dulu, tapi saya menerima apa adanya,
apapun yang harus saya lakukan sebagai sanksi dari pemerintah” Jelasnya.
Dansubsektor
10 (Enjang) menyampaikan. “Ini semua akan kami tindak sesuai dengan aturan yang
berlaku, nanti akan kami lakukan sidang diposko subsektor 10 setelah ada putusan
Tipiring dari Penyidik Kecamatan Arcamanik, Dansektor sudah kami beritahu
kebetulan beliau pulang duluan ada keperluan keluarga” Ucapnya. (Zhove)