-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Ketua RW se Kota Bandung Merasa Resah Dengan Peraturan Bawaslu Tahun Sekarang

60menit.com
Selasa, 02 Oktober 2018


Forum RW Ketika Jumpa Pers di PT FM (01-10-2018)

BANDUNG, 60MENIT.COM – (02-10-2018) Ribuan Ketua RW dan RT di Kota Bandung, mendadak resah setelah keluarnya Peraturan Bawaslu yang melarang berkegiatan sebagai pelaksana pemilu dan Tim Kampanye. 

Peraturan Bawaslu No 28 Th 2018, yang diterbitkan pada 10 September lalu, mengancam para Ketua RT/ RW dengan Tindak Pidana Pemilu hukuman 2 tahun penjara atau denda 24 juta.

Koswara (Ketua RW 03 Kel. Cipadung Kulon, Kec. Panyileukan, menyampaikan “Saya diminta oleh Ketua Panwascam dan Lurah, untuk memilih mundur dari jabatan Ketua RW kalau terus nyaleg. Atau tetap jadi Ketua RW, tapi harus mundur dari Caleg”, Ucapnya.

Keresahan para Ketua RW dan RT dari berbagai kecamatan pun bermunculan dan disampaikan ke Forum RW Kota Bandung. Bahkan di Kecamatan Bandung Kulon, seperti disampaikan Sekretaris Umum FRW, H. Benny Wijaya, sebanyak 74 Ketua RW dan 380 Ketua RT, menyatakan protes dengan bersepakat akan menyerahkan Cap RT/RW ke Pemerintah Kota Bandung. 

Pengurus Forum RW Kota Bandung Ketika di PR FM

Pada kesempatan itu Ketua Umum Forum RW Kota Bandung (Robbins  D Dani) Mengatakan “Selama ini para petugas pelaksana Pemilu, banyak melibatkan RT/RW untuk menjadi KPPS, PPS, PPL dan PPDP. Bahkan banyak jadi Panwas. Dengan peraturan tersebut, apakah berarti para ketua RT/RW otomatis harus mundur?”, Tegasnya.

Rapat Forum RW Kota Bandung, Kamis (27/9), yang melakukan kajian terhadap Perwal Perda Kota Bandung, Permendagri dan UU No. 8 Th 2012, tidak menemukan larangan para Ketua RT/ RW dalam pelaksanaan Pemilu. Bahkan dalam UU KPU No 7, Th 2017, mendapatkan klausul bahwa Caleg yang lolos dari DCT (20/9) lalu, tidak boleh mundur. Ada sanksi harus bayar denda 1 milyar.

Forum RW Kota Bandung menilai bahwa Peraturan Bawaslu 28/2018, mengandung banyak kelemahan dan sangat prematur. Selain mempertanyakan tidak adanya sosialisasi pihak Bawaslu, juga mengkhawatirkan dampak tidak kondusif dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Serta menghimbau kepada para Ketua RT/ RW se-Kota Bandung, untuk terus berkegiatan seperti biasa. Baik sebagai Caleg, Panwas, KPPS, PPS, PPL dan PPDP.

Sementara itu anggota Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah, ketika dimintai keterangan dan jawaban atas ajuan Surat Audiensi Forum RW Kota Bandung, menyatakan pihaknya tengah melakukan rapat internal, serta melakukan kajian dengan Bidang Hukum Pemkot dan KPU.

“Permasalah ini sedang dibahas secara yuridis. Artinya sedang dikaji regulasi antar lembaga. Karena ini bukan Cuma persoalan regulasi pemilu. Tapi terkait juga dengan regulasi yang dipake pemda”, pungkas Farhatun melalui pesan WA. Direncanakan, pada saat kunjungan Audiensi ke Kantor Bawaslu, FRW Kota Bandung akan menyertakan puluhan Caleg yang berstatus Ketua RW/ RT dari berbagai Parpol.  (Zhove)