-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kabid Humas Polda Jabar Adakan Jumpa Pers Terkait Penyebaran Berita Hoax Knten Pemilu di Indihiang Tasikmalaya

60menit.com
Selasa, 23 April 2019


_______________________________

BANDUNG, 60MENIT.COM - Selasa (23-04-2019) Kabid Humas Polda!dan Jabar (Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko) adakan jumpa pers terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau paku kuat tertutup dengan kuat anggaran, agama, ras dan antar golongan (SUARA), di gedung Ditkrimsus Polda Jabar Bandung.

Penanganan kasus tersebut Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan pada awak media, "atas dasar laporan Polisi Nomor : LPA / 22 / 1V / 2019 / JABAR / RES TSM KOTA, tanggal 20 April 2019 a.n Pelapor Yosep Hendriyana, SH. di Tasikmalaya, Sabtu 20/04)2019" Ucapnya.

Tersangka (DMR) dengan dihadirkan beberapa saksi dan barang bukti yang diamankan dari tersängka (DMR) yaitu, a. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung dengan Kartu SIM, b.  1 (Satu) Unit Laptop Merk ACER ASPIRE Tipe VS Warna biru muda,  c. 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat.

Uraian singkat kejadian telah dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan dari Anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar dan Anggota Sat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya terhadap tersangka DMR, pada hari Senin tanggal 22 April 2019 Pukul 15:30 Wib, yang dapat digunakan untuk melihat-lihat video yang bermuatan Informasi  bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.


Dengan cara tersangka DMR menggunakan akun facebook mengunggah video berdurasi 1 menit yang terjadi di Kec. Cipedes Indihiang Kota Tasikmalaya, dengan deskripsi "terjadi di indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi dicari ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan 02.

Adaoun video di unggah kembali oleh Tersangka DMR menggunakan ponsel milik tersangka dengan maksud agar video menjadi  viral dan dapat diposting ulang oleh pengguna akun Facebook lainnya.

Terkait video merupakan hasil pengeditan dengan menambahkan deskripsi solah-olah terjadi pada proses penyelenggaraan Pemilu pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019, dilaksanakan giat pengamanan lokasi penyimpanan Kotak Surat Suara di Kantor Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, adapun  oleh berbagai tidak baik dari Linmas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Anggota Babinsa dan dari Kepolisian 

Pelaku diamankan dilokasi ATM Drive True Bank BTN di jalan DR.  Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan, Jakarta Pusat.  

Modus Operandi Pelaku dengan menggunakan akun facebook miliknya mengunggah video dengan durasi 1menit, pada tanggal 20 April 2019 sekira Pukul 19:34 Wib, dengan menggunakan handphone merk samsung tipe S6 tipe Emas milik tersangka 

Artikel yang dilanggar  Pasal adalah 4Sa Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI no.  19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau / Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  

Hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan denda 1 Miliyar dan penjara paling lama 10 tahun.  12. Ancaman hukuman.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko berpesan, "Siapapun yang menyebarluaskan berita Hoax akan dikenakan tindak pidana dengan hukuman 6 (enam) Tahun penjara" Tandas Kabid Humas Polda Jabar. (Zhove)