Hendra Mukyana, Warga Yang Kena OTT Oleh Satgas Sub 03-22, Warga Kelurahan Pajajran Kec. Cicendo Kota Bandung, Rabu, 31/07/2019 |
BANDUNG, 60MENIT.COM - Rabu (31-07-2019) Satgas Citarum Harum
Sub 03 Sektor 22, uang dipimpin oleh Sersan Ojat pada Rabu 31 Juli 2019 telah menangkap pembuang sampah di Sungai Citepus Rt.01 Rw.08 Kelurahan pajajaran Kecamatan Cicendo Kota Bandung.
Dalam Operasi Sungai kina gencar dari sektor 22, Komandan Sektor, Kol. Inf. A. Rahman Taufik, mengomando pada anggotanya supaya pola Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada masyarakat yang bandel selalu membuang sampah ke sungai.
Komandan sub 07-22 (Sersan Ojat Darojat) menyampaikan, "Hal ini bertujuan sebagai sosialisasi kepada para pihak bahwa betapa pentingnya kebersihan sungai dari segala kotoran supaya ekosistem air bisa hidup kembali" katanya
"Warga pembuang limbah tersebut adalah, "Hendra mulyana, Usia 32 th, Wiraswasta, beralamat di Jl. Bala Dewa Utara No 5 Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo, Wiraswasta" Ucapnya
Orang tersebut, ditndakan dengan sangsi berupa sangsi sosial, yaitu : Membersihkan sampah di sungai citepus selama 10 hari mulai tanggal 01 Agustus sd 10 agustus 2019, Meminta tanda tangan warga sebanyak 175 kk dan Membuat surat pernyataan tidak akan buang sampah ke sungai
"Mudah-mudahan kepada siapapun orangnya bisa bisa memahami setiap kami bersosialisasi tentang program citarum harum, sehingga pemeliharaan sungai bisa berjalan lancar dan berkelanjutan" pungkas Ojat
(Zho / JPCH)