-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Andir Giat Ekspos Kasus Pembunuhan Polrestabes Bandung

60menit.com
Senin, 15 Juli 2019

_________________________________________

BANDUNG, 60MENIT.COM - Senin (15-07-2019) Polsek Andir Giat Ekspos Kasus Pembunuhan Polrestabes Bandung

Bandung - Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap Gani Nugraha (40). Tak kurang dari empat jam, pelaku berhasil diamankan polisi.

Pelaku AM (21) warga warga Kebon Sawo, diamankan polisi di dekat rumahnya di kawasan Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Andir, AKP Nasrudin. Tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Andir, berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku diamankan tengah malam tadi, sekitar empat jam setelah kejadian," ujar  Kapolsek Andir Kompol Dadang, saat ungkap kasus di Mapolsek, Minggu (14/7/2019).

Adapun tindak pidana pembunuhan yang dilakukan AM, berawal saat dirinya dengan korban berpapasan disekitaran Jalan Andir.

Korban yang saat itu, tengah membantu mengurai kemacetan arus lalintas. Kemudian datang pelaku lalu korban pun menegur pelaku dengan kata-kata kasar.

Korban dan pelaku yang saling mengenal, sempat terlibat adu mulut saat itu. Namun begitu pelaku kemudian meninggalkan korban.

Tak lama, pelaku kembali menghampiri korban. Dengan membawa sebilah pisau, pelaku langsung menyerang korban.

"Korbannya di tusuk sebanyak tiga kali di tiga bagian tubuhnya," kata Kapolsek.

Korban yang alami pendarahan akibat luka tusukan, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian.

Polisi yang mendapat informasi terkait tindakan pembunuhan itu langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi, polisi langsung mengejar pelaku. Pencarian terhadap pelaku sempat mengejar hingga wilayah Kabupaten Bandung.

Alhasil, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari rumah pelaku, tanpa adanya perlawanan sedikit pun, sekira pukul 01.00 WIB tengah malam tadi. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.

"Pelaku ini sakit hati karena omongan korban yang menegurnya dengan kata-kata kasar,
Korban yang keseharian bekerja sebagai tukang potong ayam di Pasar Ciroyom, mengaku memang kesal terhadap pelaku, ujar Kapolsek

Saat ini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, polisi kenakan pasal 340 dan atau 338 Jo 351 ayat tiga KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun bui.

Seperti diketahui, Gani Nugraha tewas setelah terlibat pertikaian yang terjadi di Jalan Andir, Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung, Sabtu (13/7/2019) malam sekira pukul 21.00 WIB. Gani tewas di tusuk, dengan menggunakan senjata tajam.

(