60menit.com Kolonel Inf Yusep Sudrajat saat memberikan penjelasan kepada para awak media setelah melakukan pengecekan IPAL PT. Bratatex |
Kegiatan ini rutin dilakukan Dansektor bersama anggotanya, untuk mengetahui sejauh mana progres pembangunan ataupun perbaikan IPAL di setiap Perusahaan yang ada di wilayah sektor 21, sesuai dengan tujuan Perpres No. 15 Tahun 2018 untuk merivitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum
60menit.com Pemilik PT. Bratatex Toni Oeiy saat menjelaskan proses pengolahan limbah di perusahaannya |
Pada saat itu, lanjut Dansektor, air hasil olahan dalam keadaan masih berwarna atau tidak bening. Sehingga, kami sektor 21 melaksanakan penutupan lubang pembuangan limbah (outlet) nya supaya segera diperbaiki.
60menit.com Kolonel Yusep Menunjukan air limbah hasil olahan yang sudah bening |
Dansektor juga menjelaskan bahwa, Marwah Perpres No. 15 Tahun 2018 yang sudah diterbitkan pada bulan Maret 2018 lalu, harus tetap di jaga. Dan apa yang ada dalam Perpres itu harus di tegak kan, salah satunya adalah mengembalikan Ekosistem yang ada di DAS Citarum secara cepat.
"Ekosistem bisa kembali pulih seperti semula, apabila air yang ada di anak-anak sungai dan sungai Citarum sudah tidak lagi berbahaya. Itulah yang akan saya lakukan dan pantau, baik di Kota Comahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang", jelas Kolonel
Saya bersyukur, tambah Kolonel Yusep, saat ini semua pabrik diwilayah sektor 21, semua sudah melakukan pembenahan IPAL. Ada yang melakukan perbaikan, ada yang menambah IPAL, dan ada juga yang meningkatkan pemakaian obat-nya, guna membuat olahan limbah menjadi lebih baik dan aman untuk lingkungan.
60menit.com Dansektor 21 membuka Cor-cor an di outlet pembuangan limbah PT. Bratatex |
Pada kesempatan itu, Kolonel Yusep juga mengucapakan terima kasih kepada pihak PT. Bratatex, yang telah mengelola IPAL dengan baik dan berharap hal tersebut terus dijaga secara konsukwen.
"Yang jelas, kita juga dengan LH tetap melaksanakan kegiatan ini secara bersama sama, apalagi dalam keadaan darurat seperti sekarang ini. Karena Kami Satgas sektor 21, menganggap semua pabrik ini dalam keadaan darurat. Nanti setelah normal dan setelah LH dinas Kota, Kabupaten dan Provinsi sudah melaksanakan kegiatan secara maksimal, mungkin baku mutu yang akan kita utamakan, baku mutu baru yang sesuai dengan Permen LH No. 16 Tahun 2019", pungkas Dansektor 21 Kolonel Inf Yusep Sudrajat
60menit.com Eko, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi saat memberikan penjelasan kepada awak media |
Lanjut Eko, apabila ada indikasi pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh pihak perusahaan karena limbah tidak di olah dengan baik, maka kami akan tidak dengan memberikan sanksi sosial dan peraturan peraturan yang berlaku saat ini.
"Sementara untuk hasil limbah di sini, saat ini hasilnya sudah baik, namun perlu juga dilakukan uji laboratorium dengan peraturan LH yang baru. Memang kalau secara visual, saat ini hasil olahan sudah kelihatan baik. Dan Alhamdulillah, selama kita berkolaborasi dengan Satgat Citarum khususnya sektor 21, ada banyak perubahan terjadi terkait limbah di wilayah Cimahi ini, yaitu menjadi lebih baik", pungkas Eko
60menit.com Anggota Satgas Sektor 21-13 saat membongkar Lubang saluran pembuangan limbah yang di - Cor |