-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dansektor 9 Lakukan Pengecekan IPAL PT. Kertas Padalarang

60menit.com
Rabu, 12 Februari 2020



60menit.com - Komandan Sektor 9 Kolonel Inf Amir Mahmud saat mengecek IPAL PT. Kertas Padalarang
60MENIT.COM, Padalarang - Komandan Sektor 9 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Amir Mahmud melaksanakan pengecekan Pembuangan Air limbah dari PT. Kertas Padalarang yang berlokasi di Jalan Cihaliwung No. 181 Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Selasa (11/2/2020)

Saat dilaksanakan pengecekan kondisi akhir dalam kondisi baik dan layak buang, tetapi masih harus banyak yang diperbaiki, agar kualitas pembuangan lebih bersih dan bening sesuai dengan harapan.

60menit.com
Voice President PT. Kertas Padalarang Rusli Siregar mengatakan, "PT. Kertas Padalarang setelah disidak oleh Satgas Citarum harum sektor 9 pada tanggal (5/02/2020) lalu, kami langsung membuat komitmen untuk melakukan pengurasan bak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam jangka waktu satu minggu setelah sidak tersebut", terang Rusli

Langkah selanjutnya, tambah Rusli, pada keesokan harinya tanggal 6 Februari 2020, kami menyetop produksi hingga hari ini, karena melakukan pengurasan bak IPAL terlebih dahulu. Namun besok, dihari rabu tanggal 12/02/2020, kami akan proses produksi kembali, dengan harapan baku mutu akan sesuai dengan Peraturan Mentri (Permen) LH.

60menit.com
"Dari komitmen sebelumnya, bahwa kami menyelesaikan juga pembersihan gorong gorong, saluran air yang sudah tercemari limbah dari perusahaan kami, bersama warga dan Satgas Citarum harum sektor 9, dan itu juga kami sudah selesai melaksanakannya", jelas Rusli

Sementara itu Dansektor 9, Kolonel Inf Amir Mahmud pada kesempatan tersebut menyampaikan, " Out Pall PT. Kertas Padalarang pada saat ini dalam keadaan layak buang, namun demikian kepada PT. Kertas Padalarang tetap diberi teguran berupa peringatan secara lisan dan tertulis, karena telah membuang limbah kotornya pada hari selasa (5/02/2020) dan ditindak lanjuti dengan pemberian teguran secara resmi dengan tertulis", ungkap Dansektor
60menit.com
Masih menurut Dansektor 9, Kol Inf Amir Mahmud, tindakan kepada pelaku industri yang melakukan kelalaian ataupun kesalahan dari pengolahan limbahnya secara tidak benar akan diberikan tindakan dan edukasi secara bertahap dan bertingkat. Mulai dari teguran lisan ataupun tertulis, sangsi sosial dalam bentuk karya bakti dengan membersihkan sungai yang tercemar oleh pembuangan limbahnya dan diberikan sangsi sosial berupa penutupan dan melokalisir pembuangan limbah perusahaan tersebut dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Sedangkan tindakan yang diberikan kepada Pihak PT. Kertas Padalarang masuk dalam katagori tahap pertama, yaitu teguran atau peringatan secara lisan dan tertulis, serta menekankan kepada manajement PT. Kertas Padalarang untuk memperbaiki atau menambah dan membangun IPAL agar sesuai dengan kapasitas produksi. Dan kepada PT. Kertas Padalarang, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengecoran atau penutupan saluran pembuangan limbahnya apabila tidak melaksanakan komitmennya sesuai yang diharapkan", pungkas Dansektor 9 Kolonel Inf Amir Mahmud. (T.Pro/Pendam III/Siliwangi)