-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Aksi Tipu Daya Advertesing Nakal Diduga Melecehkan Satpol-PP Kota Bandung

60menit.com
Minggu, 12 April 2020

60menit.com - Jaringan Ormas dan LSM di Kota Bandung, pertanyakan izin reklame diduga atas nama Perusahaan Advertissing nakal, Minggu (12/04/2020).

60MENIT.COM, Bandung - Jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas di Kota Bandung mengikat kolaborasi dalam pengawasan pemasangan reklame di kawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kota yang ia tinggal. 

Beberapa LSM tersebut mengikat kesepakatan pada hari Minggu (12/04/20) diantara para ketuanya dengan bunyi: 
Kami Laskar Merah Putih (LMP) Kota Bandung (ketua Iwan Oci), Ketua Umum PMPRI (Rohimat Joker), Ketua Umum Pitbul indonesia (Cepi) dan Ketum Cepot Motah (Tomi Subagja), sedang melakukan lanjutan pengawasan reklame yang sudah di segel oleh intansi Satpol PP Kota Bandung di wakili (Bpk. Satriadi). Belum dipasang Gelagar rangka reklame di daerah Dago dekat pos polisi, telah terjadi dugaan pelecehan atas nama intansi Satpol PP Kota Bandung. 


Dengan tidak digubrisnya atau tidak mengindahkan segel resmi dari Instansi Satpol PP Kota Bandung, oleh pihak advertesing, namun hal ini tetap dilaksanakan kegiatan kelanjutan pemasangan Gelagar Reklame dan dilanjutkan ke pemasangan naskah yang di duga mencatut salah satu nama orang nomer 1 di Jawa Barat.

Hal diatas, dengan dugaan bertujuan mengelabui atau menakut nakuti pihak dari kami untuk terus mengawal jalanya penegakkan Perda Reklame, yang jelas tidak diperbolehkan Kawasan Dago berdiri reklame karena aturan moratorium Kota Bandung.

Masih ucapan ikatan LSM diatas, Setelah kami konfirmasi ke Satpol PP Kota Bandung via wats app ke perwakilan (Bpk. Satriadi) di katakan, beliau sudah membuat berita acara untuk penertiban reklame di Kawasan Dago, dan sementara tim teknis Satpol PP akan melihat ke lapangan, apakah bisa dilakukan oleh manual atau oleh alat berat dan akan di laksanakan hari Senin, (ujarnya).

dan kami ormas Laskar Merah Putih Kota Bandung dan Ketum LSM PMPRI, mendukung penuh Satpol PP, untuk melakukan Eksekusi terhadap reklame milik salah satu advertesing di Kawasan Dago tersebut. 

Karena kalo tidak dilaksanakan eksekusi terhadap reklame tersebut, ini sudah menjadi ranah harga diri Satpol PP, sebab dengan adanya segel terpampang jelas dan terpasangnya line Satpol PP, merupakan tindakan resmi dari aparat hukum Pemerintah Kota Bandung. 


Adapun alat material pendukung yang di sita oleh Satpol PP pada saat pemasangan pertama, merupakan alat bukti pencegahan pemasangan dan barangnya masih berada dipihak Satpol PP Kota Bandung, bagaimana mungkin bisa terpasang, maka jelas kejadian ini di duga pihak advdrtissing sudah melecehkan pihak Satpol PP Kota Bandung. 

Maka kesepakatan antara Ketua LMP, Ketum PMPRI, Ketum Cepot Motah dan Ketum Pitbul, apabila tidak sampai di eksekusi maka akan menjadikan dampak yang sangat buruk kepada Satpol PP Kota Bandung di mata masyarakat, perlu diketahui kami tetap akan mengawal sampai benar-benar terpangkas dan di cabut oleh pihak Satpol PP. Ucapnya. 

(Wan)