-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Menoreh Polemik Dibolehkan Kembalinya Eksport Benur Lobster

60menit.com
Rabu, 19 Agustus 2020

60menit.com - Foto Koleksi DNN TV (Zhove) 
Menoreh Polemik Dibolehkan Kembalinya Eksport Benur Lobster

Oleh : Zhovena

60MENIT.COM| Menelisik Kebijakan Ekspor Benur Lobster, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP), Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia, beserta berbagai petunjuk teknis lainnya, masih menuai kontroversi hingga saat ini. 

Peraturan ini digagas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, untuk menggantikan Permen KP, Nomor 56 Tahun 2016, yang melarang ekspor benur lobster. Silang pendapat masih bermunculan, hingga menimbulkan pertanyaan, sejauhmana keuntungan buat nelayan?, diantara dua kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. 

Perdebatan ini perlu dikaji bersama. Presiden mendukung ditengah perdebatan itu, cukup menarik perhatian masyarakat, adalah Susi Pudjiastusi, Menteri Kelautan dan Perikanan periode lalu yang masih dianggap turut campur dalam diskursus ini. 

Ketika yang Kontra membangun asumsi didasari kekhawatiran, bahwa keran ekspor dapat memicu over-exploitasi, juga dianggap berdampak buruk, terhadap kelangsungan ekosistem laut, dari keberadaan lobster tersebut. 

Jika mengkaji kembali, Presiden Joko Widodo menyetujui untuk membuka kembali ekspor bibit lobster. Pola Pemerintahan dari Presiden Joko Widodo, menurut hemat Dimensi Nusantara, selalu mengutamakan keseimbangan, seringkali variabel stabilitas pengambilan keputusan, berbentuk segitiga dari keputusan tersebut. 

Dapat dikatakan pola segitiga dimaksud adalah, segitiga stabilitas keputusan. Maksudnya, jika ekspor bibit lobster diizinkan, menunjukkan, adanya keuntungan bagi pemerintah, Keuntungan untuk nelayan, dan tetap terjaganya lingkungan. 

Pola pengambilan kebijakan Presiden Joko Widodo, berjalan selaras dengan perhitungan dan perincian dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 

Ekspor benur lobster, akan menambah keuntungan yang didapatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nelayan pun mendapatkan keuntungan, pemasukan keuangan dari menangkap benur lobster, dan tetap terjaganya lingkungan, juga ekosistem laut. 

Langkah yang dilakukan, untuk memberikan keuntungan bagi nelayan, sudah berulangkali disampaikan, pembukaan ekspor benur diperuntukkan untuk kehidupan nelayan, yang penghasilannya dari menangkap benur, dengan diupayakan kembali, pembukaan ekspor benur, diharapkan membangkitkan geliat pembudidayaan lobster, di berbagai daerah. 

Mengubah hasil selama ini, kebijakan yang didasari oleh Permen KP Nomor 56, terkait pelarangan ekspor benih Lobster, telah mengakibatkan pendapatan para nelayan terganggu, akhirnya kebijakan pelarangan ini menyebabkan nelayan nekat melanggar peraturan terkait, dan berujung dipenjara.  

Cerminan realitas yang terjadi di masyarakat menyebabkan regulasi yang lama memang patut direvisi. Semestinya, nelayan memang yang diprioritaskan oleh pemerintah, melalui regulasi terbaru ini, menguntungkan nelayan tangkap dan upaya membudidayakan lobster, dalam menggiatkan perekonomian masyarakat, ini menunjukkan, pemerintah telah hadir untuk nelayan. 

Dengan ditetapkannya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 pada 4 Mei lalu, geliat sektor perdagangan dari ekspor dan budidaya lobster menyeruak, setidaknya KKP telah memberikan izin dan rekomendasi untuk 26 perusahaan, yang berhasil menjadi eksportir benih lobster.  

Menurut hemat Dimensi Nisantara, yang juga menarik dan cerdas dilakukan oleh KKP, adalah izin dan rekomendasi ini tidaklah dikeluarkan dengan cuma-cuma. 

KKP meminta para eksportir tersebut, harus melakukan budi daya lobster di dalam negeri, dengan perincian sebesar 70% benih untuk budi daya, dan 30% yang diekspor, disisi lain peranan perusahaan juga ditempatkan sebagai pengontrol ekspor benih lobster. 

Selain itu diperinci mengenai teknis ekpor benih lobster terkait penangkapan benih lobster, pendaftaran eksportir dan penetapan nelayan penangkap, serta wilayah penangkapannya. 

Merujuk kembali kepada pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh KKP, dengan melakukan revisi Permen KP, menunjukkan bahwa dalam siklus pembuatan kebijakan sebuah kebijakan baru dihasilkan berdasarkan oleh umpan balik yang dilakukan masyarakat, atas implementasi dari kebijakan sebelumnya. 

Ini menunjukkan kebijakan yang lama penuh kontroversi, menurut Dimensi Nusantara, kebijakan lama telah menempatkan negara, dalam posisi bukan melayani masyarakat, tetapi pemerintah dan masyarakat saling berhadapan berdasarkan pengaturan-pengaturan Permen KP Nomor 56 tersebut. 

Wajar kalau akhirnya regulasi terbaru berupa Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 dianggap telah mengembalikan hak nelayan yang pernah terampas. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa nelayan yang semestinya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah nelayan yang berurusan dengan pihak berwajib,. Dikarenakan menangkap benih lobster, yang memang mata pencahariannya. 

Pandangan Susi Pidjiastuti
Atas pemberlakuan larangan ekspor benih lobster merupakan upaya pemerintah melindungi keberlanjutan stok keragaman mahkluk hidup di kawasan perairan nasional.

Menteri Susi, menyatakan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster dilakukan untuk melindungi keberlanjutan stok lobster dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang bernilai jauh lebih tinggi.

"Nanti lama-lama Indonesia mau makan lobster pun harus impor. Sekarang ini sudah ada bahasa orang Indonesia tidak kuat makan lobster karena terlalu mahal. Satu kilogram lobster Rp1 juta, yang hijau Rp500 ribu, dagingnya cuma 50 persen dari besar cangkangnya," katanya.

Oleh karena itu, ujar dia, banyak warga yang menilai daripada makan lobster lebih baik makan ayam atau ikan yang harga dagingnya jauh lebih murah.

Ia juga menegaskan bila benih lobster terus-menerus dieksploitasi maka dikhawatirkan lobster juga bisa punah dari perairan Indonesia.

Sejak awal tahun hingga 22 Februari 2018, KKP bersama kementerian/lembaga terkait telah menggagalkan 12 kasus penyelundupan benih lobster dengan perkiraan potensi kerugian negara Rp49,3 miliar.

Selain itu, 77 kasus penyelundupan benih lobster juga berhasil digagalkan sepanjang 2017 dengan menyelamatkan negara dari kerugian lebih dari Rp366 miliar.

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus).

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 102A Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.

Pemerintah berkomitmen konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia yang bisa mengakibatkan penurunan tangkapan nelayan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Dimensi Nusantara, bahwa ulasan mantan Mentri KKP tersebut bisa dikatakan berlebihan atau bisa juga komitmen keseimbangan yang didasari kebijakan pemerintah saat ia mejabat Mentri KKP bahwa tidak terjangkaunya pengawasan terhadap mafia lobster. 

Sehingga lepas dari itu menimbulkan banyaknya pembajak (pencari benur liar) diperairan nusantar. 

Maka dengan kebijakkan baru dari Mentri KKP saat ini (Edhy Prabowo) adalah mengarahkan dengan pengawasan ketat melalui perubahan peraturan perundang undangan, dengan dasar pembelajaran dari kebijakkan lama.