-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


SDRN Warga Pameungpeuk diamankan Sat Narkoba Polres Garut Diduga Pengedar Ganja Dan Sabu-sabu

Wak Puji
Senin, 24 Agustus 2020


Sdrm (53) tersangka diduga penyalahgunaan narkotika di tangkap sat Narkoba Polres Garut. (Humas Polres Garut)

60menit.com, Garut - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga daun ganja kering dan sabu-sabu dengan tersangka SDRN (53) warga Kampung Cilaut RT 01, RW 10, desa Bojong Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut, melalui kasubag humas Polres Garut Iptu Muslih Hidayat S.H., mengungkapkan kronologis kejadian, dikatakan pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020, sekira pukul 19.00 Wib. berdasarkan informasi dari masyarakat di Depan Perum Griya Balewangi RT 05, RW 01, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Garut telah diamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis daun ganja kering dan sabu-sabu, Senin (24/08).

“Pelaku mengaku bernama SDRN, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus palstik klip bening, satu paket kecil natkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus koran, dua linting diduga natkotika jenis daun ganja kering, tiga paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna biru yang dimasukan kedalam bungkus rokok magnum, dua pak kertas pahpir merk Mars Brand dan satu buah handphone merk SAMSUNG warna putih,” ungkap Muslih.


Hasil introgasi terhadap yang bersangkutan Kasubag Humas menjelaskan, narkotika jenis daun ganja kering dan sabu tersebut didapat dari daerah Bandung dengan membeli seharga Rp. 4,8 juta dari AW dengan cara ditempel dan pelaku membeli sabu dan ganja tersebut dengan maksud untuk dijual kembali di wilayah Kabupaten Garut dan sisa nya untuk di konsumsi sendiri.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara,” pungkas Muslih. (Djie)