-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sanksi Gaplin Yustisi, Oleh Kapolsek Arcamanik Polrestabes Bandung

60menit.com
Kamis, 17 September 2020

60menit.com| Kapolsek Arcamanik Polrestabes Bandung Lakukan Giat Yustisi Gakplin Inpres No.6 Tahun 2020 Dan memberikan Tindakan Langsung Kepada Yang tidak memakai Masker. Kamis, 17 September 2020.

60MENIT.com, Bandung | Kapolsek Arcamanik Polrestabes Bandung Akp Deny Rahmanto, S.S., S.I.k. dan Satgas Penanganan Covid- 19 melaksanakan giat operasi yustisi penegakkan disiplin Inpres No.6 Tahun 2020, bekerjasama dengan kecamatan dan koramil 1807.

Tindakan ini kepada masyarakat pengguna jalan baik R2 Maupun R4 di Depan Mako Polsek Arcamanik Jl.Pacuan kuda kel. Sukamiskin Bandung. Kamis (17/09/2020).

Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M.

Yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimasa pandemi Covid- 19 dan penindakan secara langsung bagi masyarakat yang tidak memakai masker dengan diberi sanksi Pus Up di tempat .

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol.Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Arcamanik Akp Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., menyampaikan, kegiatan ini merupakan mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah dicanangkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid- 19.

"Di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan memberikan tindak bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah," ujarnya.

(wan)