-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Cemarkan Lingkungan, Warga Desa Sulaho Lasusua di Kolaka Utara Sultra Protes Penambangan PT CSM

60menit.com
Selasa, 03 November 2020

60menit.com | Para Warga Desa Sulaho Lasusua, Kolaka Utara, Gelar Masalah dengan mendapat pencerahan dari Jenne Carolyne (Baju Merah)


60MENIT.COM, Kendari | Persoalan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga hari ini masih menjadi issu krusial yang tak pernah habis diperbincangkan dan terus menjadi sorotan. Banyak kasus di bidang industri tambang ini sudah terjadi, bahkan sampai hari ini. Tidak tanggung-tanggung, dampak yang ditimbulkan merusak lingkungan dan perlakuan terhadap warga masyarakat setempat yang terkena dampak serta soal lahan warga. 


Seperti terjadi di desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra, tepatnya di Dusun Empat. Sebuah perusahaan tambang bernama PT CSM (Citra Silika Mallawa)  milik H TAN dengan Direktur atas nama Samsul Alam Paddo, dikeluhkan warga masyarakat setempat. Mereka memprotes dan keberatan dengan keberadaan perusahaan tersebut yang selama ini melakukan penambangan ore atau biji nikel di wilayahnya dengan jalan merusak dan mencemarkan lingkungan.


Selain itu, perlakukan PT CSM terhadap masyarakat dipersoalkan warga desa Sulaho. Terutama berkaitan dengan lahan warga yang belum dibebaskan. "Belum ada pembebasan lahan, baru tanaman. Sampai hari ini tidak ada itikad baik pihak perusahaan membebaskan lahan kami untuk ditambang. Ini yang kami tidak terima. Tapi jangan juga sampai merusak lingkungan karena bisa mengancam pemukiman warga," ujar Nurlina, seorang warga dusun Empat, desa Sulaho, di Mapolda Sultra, Kendari, Senin kemarin (2/11).


Keberadaan Nurlina di Mapolda untuk memenuhi Panggilan Klarifikasi Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, setelah adanya laporan dari pihak CSM. Nurlina datang bersama warga desa Sulaho lainnya yang juga turut dipanggil, termasuk Kepala Dusun Empat, Abdullah. Rombongan warga masyarakat tersebut ditemani Kepala Desa Sulaho, Mohamad Nasir. Juga tampak Jenne Carolyne, yang mengadvokasi atau mendampingi para warga tersebut lewat jalur non-litigasi. 


"Coba cooling down dulu. Jangan dulu menahan sampai saya menemukan fakta hukum baru duduk bersama dengan pihak perusahaan. Redam dulu sambil kita cari solusinya," ujar Jenne di Mapolda Sultra. Selama beroperasi, perusahaan pertambangan itu dinilai warga setempat telah mencemari lingkungan. "Makanya ikan itu sudah pada lari dan sudah susah untuk mencarinya. Kalau dulu kita mancing bisa kita kasih lempar saja di pinggir itu pancing kita bisa tangkap ikan," tutur Abdullah.


Nurlina beradu pisik dengan seorang aparat di area tambang.

Namun, setelah ada tambang, katanya, ia keluar jauh melaut. "Itu pun belum tentu bisa dapat banyak," ujarnya lagi. Abdullah mengaku heran dengan cara pihak CSM. "Padahal sudah sampai 60 tongkang ore yang diangkut, kenapa untuk bebaskan lahan dan hauling tidak bisa dibayar," ucapnya. Pihak CSM sendiri lewat Ketua Tim Tambang atau KTTnya, Gozali, menampik jika pihaknya dianggap telah mencemarkan lingkungan. "Sebenarnya penambangan terdahulu menurut informasi dari teman-teman," kilahnya menangkis. 


Usai klarifikasi pihak Subdit Tipidter, sontak diperoleh informasi jika Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri, ingin menemui langsung para warga tersebut tanpa kehadiran pihak CSM. Konon, jadwalnya hari ini (Selasa, 3/11). Tapi, belum juga beres urusannya dengan Polda, Polres Kolaka Utara ikut melayangkan surat panggilan. Salah satu yang dipanggil adalah Abdullah, terkait laporan adanya usaha menghalang-halangi kegiatan pertambangan. Surat panggilan tersebut untuk Rabu 4 Nopember 2020. 


Sebelum lapor-melapor ini, memang terjadi aksi protes di lapangan dari warga setempat kepada pihak CSM. Aksi yang ditunjukkan Nurlina, warga dan seorang ibu rumah tangga, terdeteksi serta tertangkap rekaman video. Tampak dalam tayangan video, beberapa orang yang diduga karyawan perusahaan tersebut serta aparat keamanan dari kepolisian setempat. Mereka mencoba menghalau pergerakan Nurlina. Dari peristiwa ini kemudian bermuara kepada Polda dan Polres setempat. Dikonfirmasi via WA, owner CSM, H TAN, tidak merespon.


Untuk diketahui, PT CSM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Konawe Utara. IUPnya, sesuai data, bernomor 540/399 tahun 2013. IUP ini tercatat berakhir 14 Mei 2021 dengan total areal seluas 1700 hektar. Jika merunut regulasi tentang pertambangan hingga yang terbaru, maka IUP tersebut dapat dianggap usang dan tak berlaku lagi karena adanya peraturan baru yakni Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini terkesan 'aji mumpung' meraup dollar memanfaatkan sisa waktu sebelum IUP usang berakhir. 


(Anto)