-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Satreskrim Polresta Bandung Ciduk Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

60menit.com
Senin, 23 November 2020

60menit.com | Kenalan Di Medsos, Seorang Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur.

60MENIT.com, Soreang | Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada (15/11/2020) sekira pukul 21.30 di Kebun Teh PTPN VIII, Tikungan Talapok Kuda Rancabali, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 


Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan. Pada awalnya pelaku S (33) berkenalan dengan Bunga (16) korban melalui media sosial Facebook, lalu barjanjian untuk bertemu di rumah korban. 


"Jadi pelaku ini datang kerumah korban kemudian korban mengajak pelaku menuju ke kebun teh didaerah ciwidey," Kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Senin,(23/11/2020).


Sesampainya di Kebun Teh, keduanya mengobrol dan akhirnya pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah keduanya melakukan persetubuhan, kemudian korban meminta uang sebanyak Rp 400.000, akan tetapi pelaku tidak memiliki uang.


"Tidak punya uang yang diminta oleh korban, korban malah minta handphone milik pelaku, bukannya memberikan, pelaku malah melakukan 

pemukulan menggunakan gagang golok sebanyak 1 kali ke korban," Ujarnya. 


Tidak sampai disitu, S juga membacokan bagian yang tidak tajam golok kearah kepala belakang 

korban sebanyak 1 kali dan membacokan menggunakan bagian yang tajam dari golok ke arah tengkuk korban sebanyak 1 kali. Setelah itu, pelaku langsung membawa barang-barang milik korban. 


Setelah mendapat laporan dari orang tua korban dan mengetahui ciri-ciri dari pelaku. Satreskrim Polresta Bandung akhirnya menangkap S di Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada (22/11/2020). 


Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban dan senjata tajam jenis golok yang di pakai pelaku. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Perlindungan anak ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

dan Pencurian dengan kekerasan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (zho)