-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Hanya 24 Jam Pembunuh Wanita Paruh Baya Terungkap Oleh Sat Reskrim Polresta Badung

60menit.com
Kamis, 10 Desember 2020

60menit.com | Kasus Pembunuhan Wanita Paruh Baya Di Soreang Terungkap.

60MENIT.com, Soreang | Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap N alias Uwes (57) tersangka pembunuhan seorang wanita paruh baya yang menimpa Nunung (57) yang terjadi diKampung Legok Kerteuw, Desa Sukanegara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 


Kapolresta Bandung mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 7 Desember 2020 sekira pukul 05.30. Korban pertama kali ditemukan oleh Tini (50) saksi yang juga adik kandung korban hendak belanja di warung milik korban. Namun ternyata warung masih tutup dan pintu warung dalam keadaan sedikit terbuka. 


"Seperti yang kita ketahui bersama, beberapa hari lalu telah ditemukan mayat wanita paruh baya yang terikat lakban,"Kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. (10/12/2020). 


Hendra menambahkan, pelaku berhasil ditangkap saat 6 (enam) saksi dimintai keterangan. Dari keenam saksi tersebut, Polisi mendapat kecurigaan kepada N alias Uwes. 


Hendra menambahkan, modus pelaku yang merupakan suami keempatnya ini melakukan pembunuhan tersebut dengan cara membekap korban dengan menggunakan selimut kemudian melakban mata,mulut,kaki dan tangan korban supaya terlihat sebagai korban perampokan. Kemudian pelaku mengambil gelang emas milik korban.


"Jadi pada saat kami mengumpulkan saksi, ternyata ada salah satu orang yang mencurigakan, dan akhirnya tersangka N alias Uwes akhirnya mengakui perbuatannya karena sakit hati dengan ucapan korban," ujarnya.


Lebih lanjut, Hendra mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka hanya kurang dari 24 jam. 


"Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Bandung, kurang dari 24 jam tersangka berhasil ditangkap," Pungkasnya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana yakni Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (***).