-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dansektor 7 Kembali Sidak Pabrik Washing Bandel Yang Buang Limbah Serat Ke Sungai Citarum

60menit.com
Senin, 04 Januari 2021



60menit.com - Kolonel Kav Purwadi saat melaksanakan Sidak bersama DLH Kab. Bandung 

60MENIT.COM, Kab. Bandung - Dalam rangka melaksanakan tugas guna melakukan penanganan dan menjaga lingkungan di Daerah Aliran Sungai Citarum, Komandan Sektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi  melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kali ini Dansektor Sidak ke pabrik CV. RC., Washing bandel pembuang limbah ke Sungai Citarum yang  berlokasi di Kampung Cikambuy Desa Sangkanhurip RT. 05 RW. 10 Kab. Bandung, Senin (04/01/2021).



Sebelumnya pabrik RC. Washing ini sudah di Police Line karena telah melanggar dengan membuang limbah ke Sungai Citarum, akan tetapi pemilik Pabrik tersebut telah mencopot Police Line, dikarenakan pemilik mempunyai utang ke Bank dan bingung untuk membayarnya. Oleh karena itu, pemilik kembali mengoperasikan pabriknya dan membuang limbah di sungai Citarum.


Pada pelaksanaan sidak tersebut, Dansektor 7 Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi mengatakan, " kami mendapatkan informasi pabrik washing yang sudah dua kali disidak dan sudah di police line oleh DLH Kabupaten Bandung, melepas Police Line dan beroperasi kembali. Kami lantas menanyakan surat ijin pengoperasian pabrik RC. Washing, akan tetapi pemilik tidak dapat menunjukan surat ijinnya, dan ini sudah jelas pelanggaran, karena dengan sengaja melepas Police Line dan tanpa surat resmi pabrik beroperasi kembali. Kemudian kami berkoordinasi dengan DLH Kabupaten dan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku", terang Dansektor



Sementara itu, perwakilan dari DLH Kabupaten Bandung, Sirojul mengatakan, bahwa sempel limbah yang diambil untuk di uji Lab karena mengandung B3. Sebelumnya serat bekas pengolahan pabrik RC. Washing ini ditumpuk di bantaran sungai didekat pabrik. Sementara menurut pemilik pabrik sendiri, serat yang ditumpuk sengaja untuk menutup dinding yang tergerus dengan serat limbah yang diolah dari RC. Washingnya.


" Tindakan tegas untuk pabrik ini, kembali di Police Line dan diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku. Dengan menerapkan sanksi sesuai dengan Perda untuk sementara pabrik kembali disegel dan pemilik diharapkan agar mentati peraturan Perda tentang lingkungan", pungkas Sirojul. (T.Pro/Pendam III/Siliwangi).