-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Gabungan Polsek Soreang Polresta Bandung Bersama 3 Pilar Bersinergi Gencarkan Ops Yustisi

60menit.com
Sabtu, 13 Februari 2021

60menit.com | TNI dan Polri Serta Satpol-PP Bersinergi Gencarkan Ops Yustisi Tegakkan Protokol Kesehatan.


60MENIT.com, Soreang | Demi menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid- 19, dengan penuh semangat petugas gabungan TNI/POLRI serta Pemerintah Kecamatan Soreang dalam hal ini Polsek Soreang Polreta Bandung, Koramil Soreang serta Satpol-PP Kecamatan Soreang, kembali menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Soreang – Ciwidey (Depan Kantor Kecamatan Soreang).


Kegiatan ini merupakan bentuk Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung sekaligus untuk menertibkan warga akan pentingnya penggunaan masker. Sabtu (13/02).


Dalam kesempatan itu tampak petugas gabungan memberi himbauan kepada masyarakat yang sedang melintas untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas serta mengedepankan Pola hidup sehat saat melakukan aktifitas.


Kapolsek Soreang Polresta Bandung Kompol H. Yana Mulyana menyampaikan, ini merupakan upaya tindakan nyata yang kami laksanakan untuk mencegah dan menekan sekecil mungkin penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 utamanya diwilayah Kecamatan Soreang dan umumnya Kabupaten Bandung.


“Kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat tentang pentingnya mematuhi prokes, sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan,” Ungkap Kapolsek Soreang.


Masih menurut Kompol H. Yana Mulyana, bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini kita juga memberikan sanksi bagi warga yang tidak mengunakan masker saat melintas di Jalan Soreang–Ciwidey, adapun sanksi pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah mengucapkan Pancasila, menyanyi lagu lagu perjuangan dan PusUp serta diberikan sanksi atau teguran tertulis agar kedepannya para pelanggar tersebut dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah.


“Semakin masifnya himbauan prokes dan operasi yustisi yang kami laksanakan serta kesadaran masyarakat yang tinggi untuk patuh terhadap protokol kesehatan, kami yakin Kabupaten Bandung khususnya Kecamatan Soreang akan segera terbebas dari pandemi covid 19,” pungkas Kapolsek Soreang.

(hmz)