-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Nekad Begal Motor Malam Hari, Dua Pemuda Ditangkap Porsonil Polresta Bandung

60menit.com
Senin, 29 Maret 2021

60menit.com | Nekad Begal Motor Malam Hari, Dua Pemuda Ditangkap Porsonil Polresta Bandung.


60MENIT.com, Soreang | Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Raya Banjaran Pangalengan Ds. Kiangroke Kec. Banjaran Kab. Bandung, Jawa Barat.


Saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan. Kejadian tersebut terjadi pada 22 Maret 2021 sekira pukul 23.00. Dimana pada saat itu korban sedang melintas dan tiba – tiba di pepet oleh para pelaku.


“Korban ini saat dijalan hendak pulang tiba tiba di pepet oleh pelaku,” katanya. Senin,(29/3/2021).


Saat posisi korban terhenti, pelaku DDF (23) dan AR (24) langsung meminta sejumlah uang. Tidak diindahkan atas permintaan tersebut, korban langsung memutar arah dan berusaha kabur.


“Korban sempat kabur, namun para pelaku ini terus ngejar dan akhirnya diberhentikan lagi korbannya,”ujarnya.


Tidak kehabisan akal bagi para pelaku untuk menaklukan korban, dengan modus menuduh korban telah memukuli adik pelaku, sontak korbanpun mengelak karena tidak merasa. 


Saat itu pula tanpa basa basi kedua pelaku langsung melakukan Tindakan kekerasan dan mengancam korban dengan sebilah golok dan akhirnya berhasil membawa satu unit kendaraan roda dua milik korban.


Berbekal laporan dan keterangan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. DDF dan AR pun ditangkap di wilayah Kp. Padasuka Ds. Cisangkan – Cimahi.


“Pelaku kami tangkap setelah mendapat informasi bahwa para tersangka akan menjual kendaraan R2 hasil dari kejahatan di daerah Kp. Padasuka Ds. Cisangkan – Cimahi,”kata Hendra.


Dengan terungkapnya kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan roda dua dan helm milik korban, serta satu unit kendaraan roda dua dan sebilah golok milik pelaku.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maximal 9 (sembilan) tahun penjara.

(hmz)