-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Puluhan Warga yang-Menyebut Dirinya Forum Komunikasi Orang Terkedan Dampak (FK- OTD) Waduk Jatigede Mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang

Senin, 23 Agustus 2021

 

60MENIT.com

60MENIT.com-Sumedang – Puluhan warga yang menyebut dirinya Forum Komunikasi Orang Terkedan Dampak (FK- OTD) Waduk Jatigede mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (23/08/2021).

 

Dalam tuntutannya FK-OTD Waduk Jatigede meminta Ketua Pengadilan Negeri Sumedang mempermudah dan mempercepat pendaftaran Gugatan Sederhana (GS) warga OTD Jatigede serta meminta Ketua Pengadilan Negeri Sumedang dapat menghadirkan Bupati Sumedang, pihak DPRD Kab. Sumedang, pihak SNVT / Satker Jatigede dan Ketua Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Dampak Sosial dan Lingkungan Pembangunan Waduk Jatigede untuk dapat duduk bersama merumuskan penyelesaian dampak sosial Waduk Jatigede dengan warga masyarakat OTD Jatigede yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FK-OTD) Pembangunan Waduk Jatigede.



Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Asep Agustoni mengatakan agar FK-OTD Waduk Jatigede menjaga silaturahmi, menenangkan diri, menjaga situasi kamtibmas di Sumedang dan Bapak Kapolres juga berpesan untuk Warga FK OTD diberikan bingkisan Bakti Sosial, untuk meringankan beban perekonomiannya.



Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman lancar dan kondusif dilanjutkan dengan pemberian Bantuan sembako kepada warga masyarakat OTD Jatigede yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FK-OTD) Pembangunan Waduk Jatigede sebanyak seratus paket sembako.


Bahwa kegiatan Aksi Unjukrasa warga masyarakat OTD Jatigede yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FK-OTD) Pembangunan Waduk Jatigede tersebut dikarenakan adanya kesulitan dalam melakukan pendaftaran Gugatan Sederhana yang dirasa kurang adil padahal pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Sumedang sebelumnya tidak ada kendala dan berjalan sesuai prosedur.

(Asep dhalank)