-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Patroli Gabungan KRYD Di Sumbawa Lakukan Penyekatan Dan 54 Pelanggar Di Rapid Test Antigen

Senin, 06 September 2021

60MENIT.COM, Sumbawa Besar - Guna mengantisipasi 3C dan mencegah penyebaran Covid-19, Gabungan Polres Sumbawa bersama unsur TNI, Sat Pol PP Kab. Sumbawa dan Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa sabtu (4/9/2021), menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan melakukan penyekatan di Simpang Boak akses masuk ke dalam kota Sumbawa.

Kegiatan penyekatan kendaraan dilakukan setiap malam, sekalgus rapid test Antigen kepada warga yang akan masuk ke dalam kota Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos. dalam keterangan persnya mengatakan, dalam penyekatan kendaraan juga dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, serta penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat beraktifitas di tempat umum, ucapnya.

Pihaknya juga melakukan penindakan bagi pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, karena selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, tegasnya.

Sedangkan Rapid test Antigen malam ini, lanjut Sumardi, dilakukan terhadap 54 warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, selanjutnya dilakukan rapit test antigen oleh tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa, dengan hasil 1 orang dinyatakan terkonfirmasi positif dari 54 pelanggar, tandasnya.

Petugas gabungan juga mengamankan 18 buah sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, juga sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diamankan, pungkasnya.
(Taupik)