-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dua Tersangka Pencurian Di Rumah Salah Satu Anggota Dewan Ahirnya Tertangkap

Selasa, 12 Oktober 2021

60MENIT.COM, Mataram - Jajaran Polsek Cakranegara melalui Tim Opsnal nya berhasil mengamankan dua tersangka pencurian pada sebuah rumah yang tengah ditinggal penghuninya berlibur ke luar Daerah.

Peristiwa ini terjadi di Lingkungan Babakan Kecamatan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram pada 07/10/2021, di mana saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong.

"Rumah yang kemudian diketahui milik salah seorang anggota Dewan Kota Mataram tersebut kosong, karena pemilik bersama keluarga lagi liburan ke Bali," jelas Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah di dampingi kasi Humas polresta mataram Iptu Erny Anggraeni, SH, Selasa 12/10/2021, di Mapolsek Cakranegara. 

Lanjut Nasrullah, bahwa tersangka yang di amankan bernama ZK, Pria 26 tahun asal Lombok Tengah dan GW pria 27 tahun yang juga berasal dari Lombok Tengah ini, berhasil diamankan berawal dari informasi warga setempat kepada anggota Bhabinkamtibmas terkait peristiwa tersebut .

"Atas informasi yang kami terima tersebut Tim Opsnal lansung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka, sehingga Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah kos-kosan di Lingkungan Cakranegara. 

"Kedua tersangka kami tangkap (11/10) malam, di kos nya masing-masing yang memang berdekatan. Dari hasil pengembangan informasi terhadap keduanya bahwa mereka melakukan pencurian itu bertiga. Kami  masih memburu salah satu rekan mereka berinisial IDR yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO Polsek Cakranegara," jelasnya. 

Berdasarkan keterangan pemilik rumah saat di komfirmasi oleh jajaran Polsek Cakranegara terkait peristiwa pencurian dirumah nya, bahwa akibat peristiwa itu pemilik rumah (korban) merasa kehilangan uang tunai sekitar 6 juta Lima ratus ribu rupiah. Disamping itu ada beberapa perhiasan Emas, sehingga korban merasa rugi sekitar 10 juta rupiah.

"Atas laporan korban inilah sehingga pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Cakranegara langsung bekerja untuk menyelidiki keberadaan pelaku," ungkap Nasrullah.

Dari keterangan tersangka bahwa mereka masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat tembok pekarangan, lalu mencongkel jendela menggunakan obeng.

"Saat berada di dalam rumah korban tersangka mengambil barang-barang berharga beserta uang tunai yang ditemukannya didalam lemari." ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang di amankan berupa obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, baju yang di kenakan saat peristiwa itu serta sebuah sepeda motor yang di pakai saat melakukan pencurian tersebut. 

"Untuk tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Taupik)