-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Para Pemuda Jatuh Dari Sepeda Motor Akibat Pengaruh Alkohol Polsek Cimenyan Melapor

Sabtu, 30 Oktober 2021

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Efek buruk dari berkendara saat sedang di bawah pengaruh alkohol memang fatal. Faktanya, sudah banyak orang yang meninggal karena kecelakaan akibat memaksakan diri mengemudi setelah minum alkohol. Banyak juga yang harus berurusan dengan pihak hukum karena membuat orang lain menjadi korban.(30/10/21).

Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) telahmengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).

Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009).
(Taupik)