-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Tersangka Pengancaman Di Kopang Dijemput Polisi Setelah Dua kali Mangkir Dari Panggilan

Rabu, 13 Oktober 2021

60MENIT.COM, Lombok Tengah - Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi membenarkan penjemputan tiga tersangka Pengancaman setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polsek Kopang. 

Adapun dasar dasar penjemputan atau penangkapan tersangka adalah LP/17/IX/2021/Res loteng/Sek Kopang, tgl 27 September 2021 dan berdasarkan surat perintah penyidikan : Sp sidik/05/IX/2021/Polsek, tgl 27 September 2021.

Adapun Pelapor atas nama L.Suparmanto yang beralamat di Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan Pelaku pengancaman yang di jemput oleh unit Reskrim Polsek Kopang adalah Muhsan, laki - laki, Alamat Desa Aikbual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (tidak ditemui di tempatnya), sementara Amaq Anto, laki laki, Alamat Desa Aikbual, Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dan Jupriadi, laki laki, Alamat Desa Aikbual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, langsung di bawa ke Unit Reskrim Polsek Kopang.

Kapolsek Kopang menyampaikan kronologis penjemputan paksa ketiga pelaku pengancaman tersebut yaitu pada hari Senin, tgl 11 Oktober 2021, pukul 11.30 Wita, Kanit Reskrim, Polsek Kopang bersama Anggota yang tersprin berangkat ke Dusun Pertanian, Desa Aikbual untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor/pelaku pengancaman yang sudah dipanggil sebanyak 2 kali tapi tidak mau menghadap tanpa alasan yang jelas.

Pada waktu dilakukan penjemputan paksa tidak ada perlawanan, selanjut diupayakan untuk melakukan mediasi dengan pihak pelapor sebanyak 2 kali namun tidak ada kata sepakat diantara kedua belah pihak sehingga kasusnya dinaikkan statusnya menjadi Sidik dengan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka dalam Pengancaman dan dinyatakan oleh Penyidik memenuhi unsur pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 4 bulan.

Untuk pelaksanaan penjemputan tersebut dilakukan oleh  Kanit Reskrim Polsek Kopang Iptu Sulyadi Muhdip, 
Aipda Harahap selaku Panit Reskrim Polsek Kopang, Aipda Rizal selaku Panit Reskrim Polsek Kopang dan Bripka  L. Sudirman Banit Reskrim Polsek Kopang.
(Taupik)