-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Melewati Jam Operasional Pemuda nongkrong Di Jalan Jajaway dibubarkan personil Gabungan.

Sabtu, 15 Januari 2022

 

60MENIT.com-Melewati Jam Operasional  Pemuda nongkrong Di Jalan Jajaway  dibubarkan personil Gabungan.


60MENIT.com-Antapani-Aparat Gabungan terdiri dari Polsek ,dan Trantib Kecamatan Antapani  membubarkan warga yang berkerumun di di Jalan Jajaway Antapani Kidul  Saat Sedang Nonkrong,  Pembubaran Keumunan dipimpin Pawas Piket Ipda Dida sekaligus Menghimbau  Mengenai Protkol Kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.Jumat  14/ 01 /2022


Pembubarkan sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di terminal dianggap Sudah memyalahi Aturan Prtokes sesuai Perwal 114 thn 2021   kemudian diberikan Himbauan dan  dipersilakan pulang ke rumah masing-masing demi mecegah Penyebaran Covid 19.


Kapolsek Antapani Melalui Pawas Iptu Saepudin  menjelaskan bahwa Langkah Pembubaran Krumunan  tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan disiplin Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,  Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir .semua itu dilakukan sebagai tindak Lanjut dari Penegakkan PPKM Level 2 serta Perwali 114 thn 2021 


Lebih lanjut Kapolsek Antapani  beranggapan Bahwa pihaknya bersama Muspika  terus berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berbagai cara dilakukan yaitu pendisplinan  prokes Serta Himbaun 5 M


#Asep Sunandar