60MENIT.com-Melewati Jam Operasional Pemuda nongkrong Di Jalan Jajaway dibubarkan personil Gabungan. |
60MENIT.com-Antapani-Aparat Gabungan terdiri dari Polsek ,dan Trantib Kecamatan Antapani membubarkan warga yang berkerumun di di Jalan Jajaway Antapani Kidul Saat Sedang Nonkrong, Pembubaran Keumunan dipimpin Pawas Piket Ipda Dida sekaligus Menghimbau Mengenai Protkol Kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.Jumat 14/ 01 /2022
Pembubarkan sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di terminal dianggap Sudah memyalahi Aturan Prtokes sesuai Perwal 114 thn 2021 kemudian diberikan Himbauan dan dipersilakan pulang ke rumah masing-masing demi mecegah Penyebaran Covid 19.
Kapolsek Antapani Melalui Pawas Iptu Saepudin menjelaskan bahwa Langkah Pembubaran Krumunan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan disiplin Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir .semua itu dilakukan sebagai tindak Lanjut dari Penegakkan PPKM Level 2 serta Perwali 114 thn 2021
Lebih lanjut Kapolsek Antapani beranggapan Bahwa pihaknya bersama Muspika terus berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berbagai cara dilakukan yaitu pendisplinan prokes Serta Himbaun 5 M
#Asep Sunandar