-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sektor 8 ; Satgas Tetap Konsisten Dalam Menjalankan Perpres No. 15 Tahun 2018 Demi Terwujudnya Program Citarum Harum

60menit.com
Rabu, 19 Januari 2022

Sektor 8 ; Satgas Tetap Konsisten Dalam Menjalankan Perpres No. 15 Tahun 2018 Demi Terwujudnya Program Citarum Harum


60menit.com


60MENIT.COM, Katapang - (Rabu (19/01/2022) Satgas Citarum Harum Wilayah Sektor 8 yang berada dibawah komando Kolonel Arm Nursamsudin melaksanakan pengecekan dan pemantauan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di seluruh wilayah tugasnya, salah satunya PT. Sukses Super Kencana yang berlokasi di RT. 05 RW. 07 Kampung Patrol Desa Cilampeni Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung



Kegiatan di Subsektor 1 Desa Cilampeni yang dipimpin Serka Munadi selaku Dansub, bertujuan untuk mengontrol para pelaku usaha agar tidak membuang limbahnya yang masih belum diolah secara baik ke sungai Citarum 


Hal ini tentunya sesuai dengan ketentuan Perpres No. 15 Tahun 2018 terkait Revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai kembali menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat luas, khususnya warga yang berada disekitar bantaran. Selain itu, bantaran sungai Citarum juga dijadikan serambi depan rumah, sehingga masyarakat akan turut bersama sama menjaga dan merawatnya



Selain malaksanakan pengecekan secara rutin terhadap para pengolahan limbah, satgas juga melakkan beberapa upaya untuk mensukseskan program Citarum Harum. Salah satunya adalah menata lingkungan disekitar bantaran dengan menciptakan icon icon di setiap subsektor. Kemudian satgas juga melaksanakan penanganan sampah dan juga pendekatan kepada masyarakat guna mensosialisasikan Program tersebut


Semoga saja apa yang selama ini Satgas dan seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan terutama bantaran sungai Citarum, bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya serta dijaga dan dipelihara bersama sama, sehingga program Citarum Harum yang rencananya 7 tahun dilaksanakan, bisa mengubah mindset/pola pikir masyarakat terkait lingkungan bisa lebih baik lagi, dan untuk para pengusaha yang mempuyai olahan limbah, bisa lebih meningkatkan kualitas pengolahanya demi masyarakat (T.Pro)