60MENIT.COM, Kab.Bandung - Personil Polsek Rancaekek Polresta Bandung bersama dengan Koramil Rancaekek dan Lurah Kelurahan Rancaekek Kencana melaksanakan penertiban pasar tumpah dalam rangka penerapan PPKM Level 3, Minggu 20/02/2022.
Sehubungan telah banyaknya lagi warga kelurahan Rancaekek Kencana yang terpapar virus covid 19, kemudian Lurah Kelurahan Rancaekek Kencana mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan dan atau penutupan sementara seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Pemerintah telah menetapkan PPKM Level 3 untuk wilayah Kabupaten Bandung, Pihak Kelurahan Rancaekek Kencana bersama dengan Polsek Rancaekek dan Koramil Rancaekek menutup sementara kegiatan pasar tumpah di wilayah Kelurahan Rancaekek Kencana sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus covid 19 di wilayah Kelurahan Rancaekek Kencana, pihak Kelurahan bersama Polsek Rancaekek Dan Koramil Rancaekek laksanakan penertiban dikarenakan masih adanya penjual yang nekat berjualan meskipun sudah dikeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh berjualan selama penerapan PPKM Level 3.
Kapolsek Rancaekek Kompol Nanang HS, S.Pd., M.H mengatakan "Polsek Rancaekek bersama Koramil Rancaekek dan unsur pemerintahan Kecamatan Rancaekek akan menertibkan seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan guna menghindari dan meminimalisir penyebaran virus covid 19 di wilayah rancaekek" terangnya.
(Taupik)