-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polresta Bandung Amankan Satu Dari Empat Kasus Penganiayaan di Majalaya

Minggu, 12 Juni 2022

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Polresta Bandung berhasil ungkap kasus penganiayaan yang sempat viral dimedia sosial.

terkait kasus penganiayaan di PT. Jiale Majalaya, satu dari empat tersangka berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di PT. Jiale, Kp. Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya pada Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

"Hari ini kami menggelar pres konferense terkait kasus video viral yang terjadi di PT. Jiale Majalaya," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Minggu, 12 Juni 2022.

Kusworo menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan korban D alias Tenggo (53) dengan tersangka P alias A (46) yang juga selaku Ketua RW 02. Dimana keduanya sebagai calo di perusahaan tersebut. 

"Jadi pada saat tersangka masuk membawa warga kedalam perusahaan, sudah ada korban didalam perusahaan tersebut dengan membawa calon tenaga kerjanya sendiri," ujarnya.

Lanjut Kusworo, saat keduanya bertemu. Diketahui korban mengeluarkan kata-kata yang dirasa kurang pantas diucapkan, hingga akhirnya mengakibatkan tersangka tersinggung.

"Tersinggung dengan kata-kata korban, tersangka akhirnya mengajak keluar korban dan cekcok pun kembali terjadi diluar perusahaan," tambah Kusworo.

Saat keduanya berada diluar, terlihat salah satu tersangka membawa golok. Maka korban mencari perlindungan menuju rekannya dan mengambil senjata sajam.

"Karena jumlah tersangka kawanannya lebih banyak daripada korban yang sendirian, maka korban sempat mendapatkan luka yaitu dua sayatan golok tangan sebelah kanan kemudian dibetis kanan," tambah Kusworo. 

"Sampai saat ini korban sedang dalam perawatan dirumah sakit dan belum bisa kami mintai keterangan," ujarnya.

Adanya laporan dari warga setempat, anggota Polsek Majalaya Polresta Bandung langsung mendatangi lokasi.

Hanya butuh waktu dua jam, satu dari empat tersangka yakni P berhasil diamankan, sedangkan tiga tersangka lainnya AS, T dan I masih buron.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka P dilanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang kekerasan dimuka umum terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dan diancam hukumam 5 tahun 6 bulan penjara.
(Taupik)