-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kabid Humas Polda Jabar : Targetkan Geng Motor, Patroli Polisi Bubarkan Tongkrongan Remaja Dan Amankan Sepeda Motor Berknalpot Bising

Minggu, 17 Juli 2022

60MENIT.COM, Sukabumi - Polres Sukabumi Polda Jabar beserta jajaran terus gencar menggelar kegiatan patroli malam hingga dini hari dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi. Minggu (17/07/2022).

Kegiatan patroli tersebut menargetkan keberadaan geng motor, sajam, miras, obat terlarang dan pelanggaran atau kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.

Tim gabungan Polres Sukabumi Polda Jabar dan Polsek jajaran langsung bergerak dari Mapolres Sukabumi Polda Jabar menuju sasaran yaitu pusat keramaian dan tempat tongkrongan pemuda dan remaja diwilayah Kecamatan Palabuhanratu juga Kecamatan Cikakak dan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Polisi membubarkan beberapa tempat tongkrongan pemuda dan remaja yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas dan mengamankan kendaraan sepeda motornya karena menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai dengan standar SNI juga tidak dilengkapi surat kendaraan.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan kegiatan patroli dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut, sengaja digelar polisi guna menciptakan dan memelihara kondusifitas situasi Kamtibmas serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan dilaksanakannya kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut agar masyarakat tidak terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan suara knalpot bising sehingga masyarakat tidak khawatir atau resah dengan ulah sekelompok geng motor, disamping itu kegiatan patroli ini guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

"Ada 9 unit sepeda motor yang kita amankan, 3 unit karena menggunakan knalpot bising dan 6 unit lainnya karena pengendara tidak membawa surat kendaraan, bagi para pemilik kendaraan dipersilahkan mengambil kendaraan yang diamankan petugas dengan membawa knalpot standar pabrik dan tentunya surat kendaraannya." tutup Kapolres.
(Taupik)