-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Program Simpan Pinjam Khusus perempuan (SPKP) UPK EKS PNPM Kecamatan Tambaksari Diduga Dijadikan Ajang Bisnis Kepentingan Pribadi

Selasa, 02 Agustus 2022

 

60MENIT.com-Program Simpan Pinjam Khusus perempuan (SPKP) UPK EKS PNPM Kecamatan Tambaksari Diduga Dijadikan Ajang Bisnis Kepentingan Pribadi.


60MENIT.com-Ciamis-Dana bergulir simpan pinjam UPK Eks PNPM Simpan Pinjam Khusus perempuan (SPKP) di Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis  Jawa Barat.



Mulai menjadi sorotan. Pasalnya, Dana
Ratusan Juta rupiah yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) EKS PNPM Kecamatan Tambaksari untuk simpan pinjam tanggung renteng kelompok Khusus perempuan , diduga disalah gunakan.

Team investigasi 60Menit.com menemui Darsim sebagai Ketua BKAD kecamatan pada Bulan maret 2022 ,juga membenarkan bahwa UPK EKS PNPM Kecamatan Tambaksari  dalam kesulitan juga keadaan macet, Tambah lagi di usahakan di bentuk Tim dari beberapa Elemen yang di libatkan sekarang juga lagi dalam penagihan.


Kabarnya, dana eks PNPM yang dikelola UPK di tingkat Kecamatan Tambaksari pengalihan ke  ketua UPK baru yaitu sdr Engkos Koswara S.Hut kurang lebih sebesar Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) disinyalir keluar dari protap nya, tidak sebagai mana mestinya seharusnya dipinjamkan ke Kelompok perempuan , melainkan dikelola UPK dijadikan usaha pribadi.

 Padahal, seharusnya uang tersebut, adalah hak kelompok bersifat tanggung renteng disimpan pinjamkan  kelompok perempuan.


 Tim Investigasi 60Menit.com Rabu 27 juli 2022 menemui Ucen sebagai Kepala Desa Tambaksari membetulkan bahwa sejak tahun 2022 dana simpan pinjam bergulir UPK Eks PNPM, tidak lagi berjalan alias Macet.

 Mulai Juni 2022 Kecamatan Membentuk Tim Asistensi Penataan Aset dan penyelesaian permasalahan UPK dengan Surat Keputusan Camat , dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Asistensi Desa, Kebetulan saya  sebagai kepala sebagai bagian dari Tim Desa Tambaksari sebagai Penanggungjawab , dan menunjuk Saudara Saleh sebagai Ketua Tim Asistensi Desa Tambaksari  yang bertugas melakukan penagihan kepada masyarakat Desa Tambaksari yang Menungggak, ujarnya.

 Semua kepala desa yang ada di kecamatan Tambaksari dilibatkan Tim Asistensi penataan aset dan penyelesaian UPK diKetuai Sekretaris Kecamatan Tambaksari  H Jajang S.IP M.Pd, Sekretaris, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tambaksari  H Kurnadi SE. M.SI., angggota Kasi Kasi Di Kecamatan juga melibatkan pengurus UPK, BKAD, Pengawas UPK, unsur TNI Polri , MUI Kecamatan, Pendamping Desa  dan Camat Tambaksari Raden Henriana S. Sos. Sebagai penanggung jawab.

Adanya Simpan Pinjam perorangan dikelola oleh ketua UPK sendiri tanpa prosedural, yaitu tanpa ada hasil Musyawarah Desa (MD) sebagai Kekuasaan Tertinggi Di UPK EKS PNPM.  Harus nya kelompok perempuan sekarang malah oper alih jadi pinjaman pribadi ada salah satu warga inisial yang tidak mau di sebut namanya ARD yang perduli pada program tersebut malah bilang Ya membenarkan ada kemacetan UPK uang itu dijadikan Usaha UPK bukan lagi dijadikan Simpan Pinjam Kelompok perempuan.


Padahal dana tersebut adalah hak kelompok perempuan, menurut Tim dari Badan Pusat Recklassering Republik Indonesia  (BPR.RI) seprudin di sayangkan aturannya tidak di terapkan malah seharusnya kelompok perempuan yang mengajukan ketua kelompok memfasilitasi anggotanya malah jadi alih pungsi jadi pinjaman pribadi. Jadi hitungan miliaran rupiah sekarang cuman ada hitungan tulisan dan tidak tidak ada dananya. 


Kalau aturannya pinjaman oleh kelompok perempuan bisa berjalan tidak merepotkan banyak orang. Kalau prosedurnya benar sesuai tupoksinya dan ketua memiliki rasa tanggungjawab bisa mengurangi kemacetan dan Cicilan bisa di tagih oleh ketua kelompok masalahnya uang tanggung renteng untuk pembayarannya. Ini kok bisa dikelola atas nama orang lain tapi malah di pakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab apa lagi memalsukan data orang lain  sudah salah. Namun, pihaknya mengaku, Ya ARD membenarkan,  uang itu dijadikan usaha bukan lagi dijadikan Simpan Pinjam Kelompok wanita, malah jadi salah, katanya


Namun, pihaknya mengaku, jika sebelumnya uang tanggung renteng itu, sebelumnya berjalan dari tahun sebelumnya dana SP PNPM sebelum dijadikan UPK, uang tanggung renteng setiap tahunnya dibagikan ke Anggota kelompok.

Namun, yang menjadi pertanyaan, masyarakat kenapa status kantor bangunan UPK yang di atas namakan UPK, kosong terus tidak ada kegiatan


Bahkan, Kabarnya ada kejanggalan dana yang besar di gunakan oleh  atas nama pribadi yang memakai uang pengajuan mengatasnamakan  Kelompok dan nama orang lain. Sudah terbitnya berita ini kepada penegak hukum dan Infestorat segera turun kelapangan jangan sampai ada pembiaran. 

P Seprudin