-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kurang Dari 2 Jam, Enam Tersangka Pembunuhan di Soreang Di Ringkus Polresta Bandung

Rabu, 30 November 2022

60MENIT.COM, Polresta Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penemuan jasad laki-laki di Kampung Cibereum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Penemuan jasad laki-laki tersebut terjadi pada Selasa, 29 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban tersebut tewas akibat dianiaya oleh 6 pelaku.

"Bermula pada saat korban YP (47) dituduh telah mencuri seekor ayam oleh salah satu
pelaku dan para pelaku lainnya mempunyai dendam pribadi kepada korban," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 30 November 2022.

"Sehingga para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama sama," ujarnya.

Kusworo menambahkan setelah para pelaku bertemu dengan korban, kemudian para pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong dan
menggunakan helm.

"Adapun kondisi mayat saat ditemukan pendarahan di sekitaran wajah korban," tuturnya.

"Kemudian langsung dilaksanakan autopsi dan visum di Rumah Sakit," sambungnya.

Selanjutnya, pihaknya menginterograsi para saksi di TKP dan mendapatkan informasi kunci yang kurun waktu kurang 2 jam bisa mengamankan 1 dari enam tersangka.

"Satu dari enam tersangka itu mengembang kepada tersangka lain," ujar Kusworo.

Perlu diketahui, peristiwa tersebut didapat informasi korban menawarkan ayam untuk di jual belikan.

"Setelah salah satu tersangka membeli, ada pembicaraan diantara tersangka. Di khawatirkan bahwa ayam itu hasil curian," jelasnya.

"Pada akhirnya, para tersangka ini mengeroyok korban hingga meninggal dunia," kata Kusworo.

"Kurang dari 2 jam, para pelaku berhasil kami amankan, yakni 6 tersangka yakni TR, CC, RS, AI, MI dan AH.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
(Taupik)