-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sosialisasi Pertanahan dengan Tema “Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfatan Tanah (P4T)” Tingkat Kecamatan Ujungberung

Jumat, 18 November 2022

60MENIT.com Sosialisasi Pertanahan dengan Tema “Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfatan Tanah (P4T)” Tingkat Kecamatan Ujungberung


60MENIT.com-Ujungberung-Dalam Rangka kegiatan Sosialisasi Pertanahan Tingkat Kecamatan Tahun 2022 .Jumat 18 Nopember 2022,pukul 09.00-11.00 WIB bertempat di pendopo  kecamatan Ujungberung.


              Sebagai narasumber .

-Bambang Saputro,S.SOS,SH,MH (Kasi Pengendalian dan Penanganan sengketa tanah Kota Bandung.

-Ade Suhandi,SH. (PPAT).

Maka Acara tersebut yang di hadiri

1. Kapolsek Ujungberung/diwakili

2.Danramil Ujungberung;

3. Sekretaris Kecamatan Ujungberung;

4. 5. Para Lurah Se-Kecamatan Ujungberung; Para Kasie. Pemerintahan Se-Kecamatan Ujungberung;

6. Ketua TP-PKK Kecamatan Ujungberung;

7. Ketua LPM Kecamatan Ujungberung;

8.Ketua Karang Taruna Kec.Ujungberung;

9. Ketua Forum RW Kec. Ujungberung;

10. Para Ketua RW Kelurahan Se-Kecamatan Ujungberung.


Jana Sujana Sekcam Ujungberung  mengatakan Acara sosialisasi Pertanahan  ini sangat baik untuk bisa menjaga juga terkenadali adanya Pe ermasalah pertanahan di wilayah kelurahan masing masing dan tidak  adanya praktek  permasalahan yang di akibatkan  mafia tanah ,sosialisasi ini  bisa di sampaikan ke warganya dengan sambil mengadakan Acara -acara Seperti Rempug Warga ataupun yang lain dengan mengadakan acara karang taruna.


Aturan Masalah tanah Dalam kepemilikan tanah Harus di cek terlebih asal data, Awal kepemilikan tanah  harus lebih selektip ,teliti  dan terkontrol " jangan sampai berhubungan dengan mafia tanah menjadi permasalahan sengketa pertanahan.

Para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen."Tutur ,IPDA Deni (Kanit Intelkam)

 


Dalam sambutan dari kasi BPN Bambang Saputra S,SOS,SH,MH mengatakan bahwa dari kinerja BPN di bantu 20 Orang petugas .yaitu 10 personil Untuk pengendalian dan penanganan dan sebagian  10 0rang lagi untuk masalah menyelesaikan  persengketaan tanah. Maka itu dalam mediasi dan persengketaan tanah lebih hati hati dan waspada karena cenderung berhadapan  juga terhadap praktek praktek Mafia tanah.

 Apa yang dilakukan oleh Mafia tanah dengan  menyerobot tanah kosong yang lama tidak terpakai, kemudian bekerja sama dengan pihak BPN untuk mengubah data di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN, hingga sertifikat tanah tersebut keluar atas nama sang mafia tanah. Sehingga, akan ada dua sertifikat atau sertifikat gand

 Mafia tanah itu seperti apa dengan penjabaran supaya warga masyarakat atau pemangku pemerintahan baik dari kecamatan,lurah sampai ke ketua RW supaya tahu.

Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.

mafia tanah hadir karena berbagai alasan, seperti rendahnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan praktik jual beli tanah yang tertutup. 

Di samping itu, tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki nilai ekonomi yang menggirukan juga menjadi salah satu penyebab maraknya mafia tanah. Bekerja secara sembunyi-sembunyi.Memiliki penghasilan yang cenderung tinggi namun, tidak mengeluarkan tenaga yang banyak atau ekstra.

Ciri ciri mafia tanah yaitu Bekerja secara cerdas.Memiliki pekerjaan yang jarang diketahui banyak orang.Beberapa mafia rata-rata memiliki cara kerja yang licik.Jarang bergaul dengan banyak orang.Ucapnya .

Maka dari pada itu dalam acara sosialisasi ini Kedepannya harus lebih Croscek,teliti dalam segi kepemilikan tanah ataupun penanganan sengketa tanah harus bisa  predeksi 

Tambah Ade suhandi,SH.maka dalam pengurusan masalah tanah harus lebih teliti dan hati hati karena harus mencari kepemilikan atau bukti yang sah dalam pengurusan pembikinan surat surat baik AJB ataupun Sertifikat.



 Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk:

a. Mengetahui proses aktualisasi atau pembaruan data pertanahan kelurahan dalam buku atau register tanah, apabila terjadi perubahan data atau informasi mengenai tanah.

Mengetahui sebab tidak dilakukannya aktualisasi data pertanahan tingkat kecamatan dengan baik,

 Mengetahui akibat dari aktualisasi atau pembaruan data pertanahan

tingkat kecamatan terhadap para pihak pengguna data pertanahan kelurahan

2. Kegunaan Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk :

a. Dapat memberikan gambaran yang berkaitan dengan administrasi pertanahan di tingkat kelurahan khususnya dalam proses pencatatan kembali atau penyesuaian data pertanahan apabila terjadi pemindahan hak atas tanah atau status kepemilikannya.

b. Dapat memberikan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan

dalam upaya perbaikan pengaturan tugas-tugas pemerintah kelurahan dalam pengurusan bisa di bantu atau ke PPAT yang sudah.Ucapanya.pegawai PPAT Ade suhandi,SH.


Asep Sunandar