-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


KemenATR/BPN Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Toraja Utara, Warkah SHM Hilang, Eksekusi Dipertanyakan

60menit.com
Jumat, 01 Mei 2026

Deden Sudrajat (kiri) dan Rustan Serawak (kanan)


60Menit.com, Jakarta | Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Toraja Utara kian terbuka. Kementerian ATR/BPN RI melalui Tim Peneliti Direktorat Penanganan Sengketa Pertanahan turun langsung mengusut sengketa lahan antara Garin Bulo dan Petrus Ferdinan. Hasilnya mencengangkan: dokumen kunci berupa warkah tanah justru hilang.


Tim yang dipimpin Kepala Subdirektorat Penanganan Sengketa Batas Bidang Tanah, Deden Sudrajat, melakukan pemeriksaan intensif di Kantor Pertanahan Toraja Utara selama empat hari, 7–10 April 2026. Fokus utama adalah warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 284 dan 285 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao—objek sengketa yang selama ini diperebutkan.


Namun di luar dugaan, dokumen yang menjadi dasar legalitas kepemilikan itu tidak ditemukan. Fakta ini diungkap Kuasa Pelapor Garin Bulo, Rustan Serawak, usai berkomunikasi dengan Ketua Tim Peneliti di Jakarta.


“Ini bukan sekadar kelalaian. Hilangnya hanya dua warkah yang kebetulan sedang disengketakan jelas janggal. Kalau satu blok hilang mungkin masih bisa diterima, tapi ini hanya dua SHM. Ada apa sebenarnya?” tegas Rustan yang juga wartawan senior ini.


Situasi semakin memanas ketika Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara saat itu, Johanis Buapi, justru melontarkan dugaan tanpa dasar dengan menuding pihak Garin Bulo sebagai pihak yang mungkin mengambil warkah tersebut. Pernyataan itu langsung ditegur oleh Ketua Tim Peneliti karena dinilai spekulatif dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.


Tak berhenti di situ, upaya pencarian diperluas hingga ke Kantor Pertanahan Tana Toraja. Hasilnya nihil—warkah tetap tidak ditemukan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan arsip pertanahan.


Lebih jauh, tim juga mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi lahan SHM No. 933 yang dilakukan pada 20 Desember 2024. Tanpa warkah sebagai dokumen induk, keabsahan peta bidang maupun penentuan batas tanah dinilai patut diragukan.


“Bagaimana mungkin eksekusi dilakukan tanpa dokumen dasar? Ini menyangkut legalitas dan keadilan. Tidak bisa hanya mengandalkan titik koordinat atau batas bangunan tanpa warkah resmi,” ujar Rustan menegaskan.


Atas hilangnya dokumen vital tersebut, mantan Kakantah Toraja Utara, Johanis Buapi yang kini telah dipindahkan ke Makassar akan dimintai pertanggungjawaban melalui Berita Acara Kehilangan. Tim peneliti disebut akan melaporkan temuan ini ke Direktorat Jenderal dan Menteri ATR/BPN sebelum keputusan resmi diambil.


Pihak Garin Bulo menilai sejak awal telah terjadi kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat, mulai dari ketidaksesuaian luas tanah, batas-batas yang tidak jelas, hingga riwayat perolehan yang dinilai tidak masuk akal.


“Hilangnya warkah justru memperkuat dugaan kami bahwa ada yang ditutupi. Kalau dokumennya ada, kemungkinan besar akan terbongkar cacat administrasi atau bahkan dugaan pemalsuan,” kata Rustan.


Kubu Garin memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, mereka siap menempuh langkah balik, termasuk melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu serta membawa perkara ini ke Komisi II dan Komisi III DPR RI, bahkan hingga ke Presiden.


Kasus ini juga menyeret perhatian pada kondisi manajemen arsip di Kantor Pertanahan Toraja Utara yang dinilai buruk dan rawan manipulasi. Hilangnya dokumen sepenting warkah dinilai bukan sekadar keteledoran, melainkan indikasi kuat adanya praktik yang tidak beres.


Kini publik menunggu langkah tegas Kementerian ATR/BPN. Jika dugaan mafia tanah ini terbukti, maka kasus Toraja Utara bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa yang selama ini tersembunyi di balik administrasi pertanahan. 


(anto)