-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pemkab Ciamis Ikuti Rakor Bersama Menko Marvest Secara Virtual, Pemberlakuan PPKM Resmi Dicabut

60menit.com
Senin, 02 Januari 2023

Pemkab Ciamis Ikuti Rakor Bersama Menko Marvest Secara Virtual, Pemberlakuan PPKM Resmi Dicabut


60menit.com


60MENIT.COM, CIAMIS - Pemerintah Pusat secara resmi telah mencabut pemberlakuan PPKM, pencabutan tersebut  sebagaimana tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. 


Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Ciamis beserta Kabupaten Kota lainnya se Indonesia mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bersama menteri terkait lainnya, Senin (02/01/2023). 


Dalam arahannya, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan setelah hampir 3 tahun sejak adanya pandemi Covid 19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 


"Penghentian kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya situasi pandemi Covid 19 yang terkendali, tingkat imunitas yang juga tinggi di masyarakat, kesehatan yang lebih baik dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat," Paparnya. 


Luhut menyampaikan, meskipun kebijakan pembatasan kebijakan masyarakat telah dihentikan namun  masyarakat diharapkan tetap waspada mengingat pandemi belum sepenuhnya berakhir. 


"Monitoring terhadap kasus harus terus dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong begitu juga peran masyarakat harus tetap didorong untuk tetap menjaga protokol kesehatan," Jelasnya. 


Dijelaskannya, keberhasilan pengendalian pandemi merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Tenaga Kesehatan, Akademisi dan elemen lainnya. 


Sementara itu, dalam kesempatan lain Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan meskipun saat ini pemerintah pusat telah mencabut kebijakan PPKM, akan tetapi masyarakat diharapkan tetap waspada mengingat Covid 19 masih ada dan belum berakhir. 


"Pemerintah sudah meniadakan PPKM, pergerakan masyarakat sudah dibolehkan, akan tetapi tetap yang harus di sadari adalah Covid-19 ini masih ada, yang lebih parah lagi adalah adanya varian virus baru yang penyebarannya lebih cepat dari sebelumnya, " Jelasnya. 


Bupati mengatakan, untuk di Ciamis sendiri hari ini tercatat terdapat 5 orang yang terkonfirmasi positif, 2 orang di rawat di RSUD Banjar dan 3 orang di rawat di RSUD Ciamis.


"Mau prokes boleh, tidak juga tidak dikenakan sanksi, tanggungjawab kembali pada diri masing-masing", Imbuhnya. (P Seprudin)