60MENIT.COM, Polresta Bandung - Kepolisian Sektor Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar menurunkan personel Unit Intelkam untuk melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng maupun bahan Sembako lainnya di pasar tradisional menjelang Ramadan 1444 Hijriah.
"Pengecekan ini menyasar ke Pasar Sehat Cileunyi untuk mengantisipasi adanya kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya," kata Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. saat dikonfirmasi di Mapolsek Cileunyi, Senin (13/02/2023)
Sesuai perintah Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. Ia memerintahkan kepada personil berpakaian Preman khususnya Piket Intelkam dan Fungsi Reskrim untuk memonitor distribusi minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar hingga menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah.
Menurutnya upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Ramadan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran.
"Kegiatan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga," sebutnya.
Menyikapi hal itu Personil Unit Intelkam Aipda Asep Suhendar, S.H. melaksanakan pemantauan dan cek ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Sehat Cileunyi Kp.Andir Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Menurut Aipda Asep Suhendar, S.H. dari hasil pemantauan yang dilakukan harga minyak goreng masih stabil dan stok minyak goreng dalam kondisi aman, terpenuhi dan tercukupi.
"Untuk harga minyak goreng kemasan bervariasi kisaran harga Rp. 18.000 per kilogram. Sedangkan untuk minyak goreng curah masih berada di Kisaran Harga Rp. 14.800 - 15.500 per kilogramnya." Terang Aipda Asep Suhendar
Ia mengimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng, agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Jabar
Ia mengingatkan jika ditemukan adanya penimbunan bahan pokok, Polsek Cileunyi Polresta Bandung tidak segan-segan memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.
Selain kegiatan pemantauan harga dan ketersediaan bahan sembako dan Migor di Pasar Sehat Cileunyi, Aipda Asep Suhendar, S.H. juga melakukan patroli guna antisipasi adanya Kerawanan Kamtibmas Seperti Tindak Pidana pencurian atau jambret.
(Taupik)


