60MENIT.COM, Polresta Bandung - Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melaui unit Intelkam dengan produknya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan. Polsek Paseh, Polresta Bandung Polda Jabar memberikan pelayanan secara humanis dan transparan dalam pembuatan SKCK. Senin (27 maret 2023).
Anggota Unit Intelkam Polsek Paseh Polresta Bandung melayani pembuatan SKCK bagi warga masyarakat yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah. Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polsek Paseh,seperti keperluan melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Paseh Iptu Idham Chalid S.H, M.M menjelaskan bahwa semboyan Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum, sapa, salam namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan SKCK.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) maka Biaya pengurusan SKCK sebesar Rp. 30.000,- Polsek Paseh berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan Cepat dan Ramah,” jelasnya.
Kapolsek Paseh Iptu Idham Chalid S.H, M.M menambahkan bahwa semua persyaratan pengurusan SKCK tidak ada perubahan, persyaratan yang harus di bawa seperti, foto Copy KTP 1 lembar, Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar, foto Copy kartu keluarga, foto Copy akta kelahiran dan pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah, kurang dari 15 menit, SKCK sudah jadi plus sudah dilegalisir,” Pungkas Iptu Idham Chalid S.H M.M.
(Taupik)


