-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kapolres Indramayu : Saat Ini Polres Indramayu Tengah Menelusuri Dugaan Adanya Unsur Pidana Terkait Aktivitas di Ponpes Al Zaytun

Jumat, 23 Juni 2023

60MENIT.COM, Indramayu - Polres Indramayu saat ini tengah menelusuri dugaan adanya unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, hal tersebut sekaligus menindaklanjuti atensi yang disampaikan oleh Kapolri.

"Apakah ini masuk peristiwa hukum yang masuk ke pidana, nanti akan kita pelajari," ujar dia kepada awak media seusai menerima kunjungan MUI Pusat di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).

AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, hari ini pihaknya banyak berdiskusi dengan MUI Pusat soal Al Zaytun dan Panji Gumilang, terutama dari sisi akidah dan fiqih. 

Hal tersebut guna menentukan langkah selanjutnya yang nanti akan dilakukan oleh Polres Indramayu.

"Maka kita minta pendapat dengan MUI supaya langkah kami dalam menentukan sikap. Ini bisa menjadi gambaran bagi kami," ucap dia.

Di sisi lain, Kapolres Indramayu mengaku pihaknya mempunyai tim investigasi khusus untuk menelusuri dugaan adanya unsur pidana tersebut.

Polres Indramayu juga dibantu oleh Polda Jabar dan Mabes Polri. Termasuk pihak-pihak terkait lainnya.

"Kita juga sudah rapat komprehensif melibatkan Kemenag, dan lain-lain," ujar dia.

Sehingga, lanjut Kapolres, pembahasan soal Al Zaytun dan Panji Gumilang ini bukan bahasan baru.

Meski demikian, kata dia, sampai saat ini pihaknya masih mengkaji dan mempelajari lebih dalam terkait peristiwa peristiwa yang selama ini terjadi kontroversi.

"Seperi beberapa statement (Panji Gumilang) dan lain-lain," ujar dia.

Dalam diskusi dengan MUI tersebut diketahui guna menggali lebih dalam perihal kontroversi yang terjadi di Al Zaytun Indramayu dan pemimpinnya Panji Gumilang.

Ucapan dari Panji Gumilang diketahui menimbulkan reaksi yang sangat keras terutama dari kalangan umat Islam.

Mengingat, Ponpes Al Zaytun dianggap menyebarkan ajarannya yang sesat dan tidak sesuai dengan aqidah agama Islam.
(Taupik)