60MENIT.COM, Solokanjeruk - Bhabinkamtibmas Desa Panyadap Kecamatan Solokanjeruk Kab. Bandung Aipda M.Sanusi,S.H bersama petugas unit Samapta dan petugas Dishub melaksanakan pengaturan lalu lintas mengurai kemacetan di sasakbengkung, desa solokanjeruk. Rabu(04/10/2023).
Bhabin Panyadap bersama unit Samapta dan petugas dari Dinas perhubungan (Dishub) melaksanakan pengaturan lalu lintas mengurai kemacetan di perempatan sasakbengkung.
Perempatan sasak bengkung merupakan salah satu simpul kemacetan yang sering terjadi di wilayah kecamatan solokanjeruk terutama pada pagi hari menjelang jam masuk kantor,anak sekolah ataupun sore hari ketika karyawan pabrik pulang bekerja.
Perempatan sasak bengkung merupakan akses jalur utama yang menghubungkan kecamatan Rancaekek-solokanjeruk-Majalya sehingga volume kendaraan yang melintas mengalami peningkatan pada jam-jam tertentu ditambah kurang disiplin dari pengendara kendaraan roda dua yang seringkali melawan arus menambah potensi kemacetan bahkan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tujuan petugas Binmas bersama unit Samapta Polsek Solokanjeruk dibantu oleh petugas Dishub melaksanakan pengaturan lalu lintas mengurai kemacetan di sasakbengkung adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta membantu menertibkan pengguna jalan agar masyarakat memiliki rasa tertib,disiplin,saling menghargai pengguna jalan yang lain dan tanggung jawab dalam berlalu lintas terutama di simpul-simpul jalan yang berpotensi macet seperti perempatan jalan sasak bengkung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Solokanjeruk AKP ASEP DEDI, S.H. mengatakan “bahwa Adapun tujuan dari pengaturan lalu lintas di perempatan sasak bengkung ini diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan serta mengedukasi masyarakat sebagai pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, sikap saling menghargai hak dengan sesama pengguna jalan dan mengutamakan keselamatan berlalulintas, dengan hadirnya kepolisian di tengah masyarakat setidaknya bisa mencegah berbagai macam bentuk gangguan kamtibmas” pungkasnya.
(Taupik)


