60MENIT.COM, Banjaran - Bhabinkamtibmas Polsek Banjaran Polresta Bandung Bripka Faisal ikut menyaksikan pengecekan jumlah surat suara, pengepakan surat suara ke dalam kotak suara dan pemusnahan surat suara yang tidak terpakai / rusak dalam tahapan Pilkades Pasirmulya, Kec Banjaran Kabupaten Bandung, minggu (08/10/2023) Siang.
Kegiatan pengecekan jumlah surat suara, pengepakan surat suara ke dalam kotak suara dan pemusnahan surat suara yang tidak terpakai / rusak dalam tahapan Pilkades Pasirmulya tersebut dilaksanakan dan disaksikan oleh PPKD Desa Pasir mulya, BPD Desa Pasir mulya,Panwas Desa Pasir mulya,Calon Kepala Desa Saksi dari masing² calon Kepala Desa,Kanit IK Polsek Banjaran, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Bhabinkamtibmas mengatakan Adapun jumlah surat suara yang di masukan kedalam kotak suara masing - masing TPS yaitu sesuai DPT (4.503) + Tambahan 2,5 % sebanyak : 4.616 lembar surat suara.
Dan untuk Jumlah surat suara rusak / yang tidak terpakai yaitu sebanyak 129 surat suara. ujarnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo wibowo melalui Kapolsek Banjaran Kompol Heri menjelaskan “pemusnahan surat suara yang tidak terpakai / rusak ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara yang tersisa atau rusak sekaligus mengantisipasi adanya kecurangan pada pemilihan pilkades serentah di wilayah kec.Banjaran. ujarnya.
"Lanjut Kapolsek menegaskan Seluruh surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara di bakar dengan di saksikan oleh Calon Kepala Desa dan Saksi".tandasnya.
(Taupik)


