60MENIT.COM, Cimenyan - Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Cimenyan Polresta Bandung melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Kamis (04/07/2024).
Kapolsek Cimenyan Polresta Bandung Kompol Nanang Heru S, S.Pd., M.H. mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kompol Nanang Heru S, S.Pd., M.H.
Polsek Cimenyan bersama anggota unit Reskrim melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita minuman beralkohol jenis :
– 1 botol miras anggur putih
– 1 botol anggur merah
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Cimenyan bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
(Taupik)