60MENIT.COM, Banjaran – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polsek Banjaran melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong) di wilayah hukum Polsek Banjaran, bersama TNI,Pol PP, Dinas Perhubungan (Dishub),Senin sore (12/01/2026).
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan karena banyaknya keluhan masyarakat akibat kebisingan kendaraan bermotor. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Banjaran Kompol Sudi Hartono menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dari gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, ucapnya.
“Penertiban ini sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat serta upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan potensi konflik sosial akibat suara bising kendaraan,” ujar Kapolsek Banjaran.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengendara agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Banjaran menegaskan bersama unsur terkait akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin dan berkelanjutan guna mewujudkan wilayah Kecamatan Banjaran yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, pungkasnya.
(Taupik Hidayat)


