60MENIT.COM, Pangalengan – Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan berlalu lintas, Polsek Pangalengan melaksanakan kegiatan himbauan Larangan Menggunakan Knalpot Brong kepada masyarakat, Rabu (21/01/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangalengan bersama Unit Lantas dan Bhabinkamtibmas. Mereka menyampaikan larangan knalpot brong dan pesan-pesan kamtibmas serta pentingnya tertib berlalu lintas kepada para pengendara roda dua maupun roda empat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Pangalengan Polresta Bandung Polda Jabar Kompol Edi Pramana, A.Md, S.H, S.M, M.H, mengatakan bahwa Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya, Kata Edi.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Pangalengan untuk selalu menggunakan helm SNI, mematuhi rambu lalu lintas, tidak menggunakan knalpot bising, serta melengkapi surat-surat kendaraan," ujarnya.
Selain melakukan sosialisasi di jalan raya, petugas juga mendatangi pangkalan ojek, terminal, dan titik-titik keramaian lainnya untuk membagikan brosur serta menyampaikan himbauan secara langsung.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas semakin meningkat, serta terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Pangalengan, Tutup Kapolsek.
(Taupik Hidayat)


