60Menit.com, Makassar | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-732601-06042026-001 atas nama Petrus Ferdinand Patanggu yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara pada April 2026 berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PBG tersebut dipersoalkan karena diduga diterbitkan di atas objek tanah yang masih disengketakan dan dinilai mengandung persoalan administrasi.
Kuasa hukum Garin Bulo, Mika Bongga Salu, menilai penerbitan PBG tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena lokasi bangunan masih menjadi objek sengketa antara Garin Bulo dan Petrus Ferdinand di Jalan Diponegoro (Jalan Palopo), Rantepao. Sengketa itu hingga kini disebut masih berlangsung melalui berbagai proses hukum.
Kepala DPMPTSP Toraja Utara, Ir. Harli Patriatno, M.Si, sebelumnya menyatakan penerbitan PBG mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, pihak Garin Bulo menilai dasar tersebut tidak sesuai dengan dokumen sertifikat yang menjadi objek PBG.
Dalam surat keberatan yang diajukan kepada DPMPTSP, kuasa hukum Garin Bulo menyebut terdapat ketidaksesuaian antara Penetapan Eksekusi Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Makassar beserta putusan yang menjadi dasar hukumnya dengan riwayat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 285 atas nama Petrus Ferdinand. Menurut mereka, perbedaan tersebut perlu diuji karena berpotensi memengaruhi keabsahan penerbitan PBG.
Pihak Garin Bulo juga menyatakan bahwa SHM Nomor 933 yang disebut dalam putusan pengadilan tidak ditemukan dalam data Aplikasi Simpada PBB-P2 maupun Peta Blok Kelurahan Pasele Tahun 2016. Atas dasar itu, mereka menduga terdapat ketidakvalidan data dalam proses administrasi pertanahan, meski dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Selain keberatan administratif, Garin Bulo juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polres Toraja Utara dengan Nomor: LP/B/183/VI/2026/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 15 Juni 2026. Laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.
Menurut kuasa hukumnya, apabila PBG tersebut tidak dibatalkan melalui mekanisme administrasi, maka langkah hukum berupa gugatan ke PTUN akan ditempuh untuk menguji legalitas penerbitannya.
Secara terpisah, Garin Bulo mengaku telah menyampaikan surat keberatan dan permohonan pencegahan penerbitan PBG sejak 27 Desember 2024 kepada DPMPTSP Toraja Utara serta menembuskannya kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Dinas PUTR Toraja Utara. Ia juga mengaku menyerahkan langsung surat tersebut ke Bidang Cipta Karya Dinas PUTR pada 8 Januari 2025.
Menurut Garin, meskipun keberatan telah disampaikan sebelum izin diterbitkan, proses permohonan PBG tetap berlanjut hingga akhirnya izin diterbitkan. Ia mempertanyakan mengapa keberatan tersebut tidak dijadikan pertimbangan sebelum keputusan administrasi dikeluarkan.
(anto)




