-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Tukdana Sosialisasi Pencegahan TPPO di Desa Beduyut

Jumat, 23 Juni 2023

60MENIT.COM, Indramayu - Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu Polda Jabar laksanakan penyuluhan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Beduyut, Kecamatan Bangodua, Kabuaten Indramayu, Jumat (23/06/2023).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolsek Tukdana AKP Iwa Mashadi, S.H.,M.H yang di wakili oleh Plt. Kanit Binmas Aiptu Sutanto didampingi oleh Kuwu Desa Beduyut Tabroni, Bhabinkamtibmas Desa Beduyut Bripka Dirwanto, Babinsa Desa Beduyut Serka Nanda Wicaksono, serta dihadiri oleh Masyarakat Desa Beduyut kurang lebih berjumlah 20 orang.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi mengatakan, bahwa pihaknya terus menggalakkan penyuluhan dan sosialisasi, upaya tersebut guna pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya di wilayah hukum Polsek Tukdana.

Lanjut Kapolsek mengatakan, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. 

Tindak pidana ini melibatkan perekrutan, pengangkutan melalui bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

“Untuk mengatasi masalah ini, kami mengambil langkah-langkah yang signifikan, salah satunya adalah melalui sosialisasi TPPO kepada masyarakat,” kata Kapolsek.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kapolsek.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Satgas TPPO juga membuka pintu untuk menerima informasi dari masyarakat.

Kapolsek pun meminta warga mau melapor jika ada indikasi rekrutmen ke nomor whatsapp 081999700110.

Kegiatan tersebut diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi Masyarakat Desa Beduyut dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kabupaten Indramayu khusunya di wilayah Kecamatan Bangodua.
(Taupik)