-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Setiap Hari Laksanakan Operasi Pekat Lodaya 2026, Polsek Ibun Sasar Premanisme Hingga Peredaran Miras

Kamis, 14 Mei 2026

60MENIT.COM, Kab.Bandung – Polsek Ibun Setiap hari melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Lodaya 2026 dalam rangka cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Rabu, (13/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tersebut melibatkan gabungan piket fungsi dan dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas). Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, pungutan liar (pungli), kejahatan jalanan, serta peredaran minuman keras dan obat-obatan terbatas tanpa izin.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap sejumlah warga. Salah satunya seorang pria Asal warga Kampung Lampegan, Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, yang berprofesi sebagai ojek.

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap salah satu kios milik seorang pedagang di wilayah yang sama. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya penjualan minuman keras beralkohol maupun obat-obatan terlarang tanpa izin.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldu Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun, IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H., menyampaikan bahwa hasil dari Operasi Pekat Lodaya kali ini dinyatakan nihil dari temuan pelanggaran terkait miras dan obat-obatan ilegal.

“Meski tidak ditemukan pelanggaran, kami tetap melakukan pendataan serta pembinaan kepada warga yang terjaring, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat,” Kata Kapolsek.

Petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik toko obat dan warung agar lebih selektif dalam menjual produk seperti alkohol dan obat-obatan, guna mencegah penyalahgunaan di tengah masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Ibun dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ibun. Tutup Iptu Deny Fourtjahjanto S.H.

(Taupik)