![]() |
| Mika Bongga Salu, SH, MH,. (anto) |
60Menit.com, Jakarta | Hilangnya warkah tanah dalam sengketa lahan antara Garin Bulo dan Petrus Ferdinan di Toraja Utara menjadi sinyal keras adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan. Dokumen yang seharusnya menjadi fondasi legal atas terbitnya sertifikat hak milik justru tak ditemukan saat paling dibutuhkan.
Warkah bukan sekadar arsip. Ia adalah jantung pembuktian hukum memuat data fisik dan yuridis, mulai dari identitas pemohon, riwayat perolehan hak, hingga proses penerbitan sertifikat. Tanpa warkah, legitimasi sebuah sertifikat patut dipertanyakan, bahkan berpotensi gugur secara hukum.
Ironisnya, fakta hilangnya warkah SHM No. 284 dan 285 terungkap langsung di hadapan tim peneliti Kementerian ATR/BPN saat melakukan penelusuran di Kantor Pertanahan Toraja Utara pada 7–10 April 2026. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terhadap kinerja institusi yang seharusnya menjamin keamanan dan keutuhan dokumen negara.
Praktisi hukum sekaligus advokat muda Toraja, Mika Bongga Salu, menilai hilangnya warkah bukan persoalan sepele. Ia menegaskan, ada konsekuensi hukum serius, baik secara administratif maupun pidana.
“Kalau dasar terbitnya sertifikat tidak ada, sementara fisik sertifikatnya ada, maka itu cacat. Sertifikat tersebut bisa dinyatakan tidak sah, bahkan batal demi hukum,” tegas Mika.
Ia menilai situasi ini janggal dan tidak masuk akal. Dalam praktik hukum pertanahan, warkah adalah satu-satunya rujukan untuk menelusuri asal-usul dan keabsahan hak atas tanah. Ketika dokumen itu hilang, maka seluruh konstruksi hukum di atasnya ikut runtuh.
Lebih jauh, Mika mempertanyakan bagaimana lembaga seperti BPN dapat memberikan keterangan kepada pengadilan jika data dasar penerbitan sertifikat tidak tersedia. “Tanpa data yuridis dan fisik, apa yang dijadikan pegangan? Ini berbahaya,” ujarnya tajam.
Kondisi semakin mengkhawatirkan karena objek tanah milik Garin Bulo telah dieksekusi, padahal warkahnya belakangan diketahui hilang. Dalam proses hukum, sebelum eksekusi dilakukan, wajib ada konstatering—pencocokan antara putusan pengadilan, data sertifikat, dan kondisi fisik di lapangan.
“Kalau warkah tidak ada, lalu data apa yang dipakai untuk mencocokkan? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan,” kata Mika.
Ia juga menyoroti peran Pengadilan Negeri Makale yang tetap melaksanakan eksekusi di tengah ketiadaan dokumen kunci tersebut. Menurutnya, keputusan itu patut diuji karena berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
“Di sini sangat kuat indikasi abuse of power. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang, baik di level administratif maupun dalam proses penegakan hukum. Tapi tentu ini harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk membenahi sistem pengelolaan arsip pertanahan. Hilangnya warkah bukan hanya soal dokumen lenyap, tetapi juga ancaman terhadap kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.
(anto)




