Disinyalir Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Bermasalah
60MENIT.com, Ciamis - Rencana Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa dengan mempertimbangkan obyektifitas desa dan skala prioritas desa yang kemudian dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) berpedoman pada Permendagri No. 114 tahun 2014.
Namun sangat disayangkan dengan apa yang terjadi di Desa Cibadak Banjarsari. Pembuatan RPJM yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat dan lembaga desa, diduga tidak dilibatkan dan adanya borongan tanda tangan (dikede). Dan hasil RPJM tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kecamatan oleh pejabat sementara (PJS) Desa Cibadak.
Saat dikonfirmasi oleh Team, pada tanggal 25 Mei 2021 (kemarin), diruang kerjanya, Margo Suwono S.Pdi selaku Kades mengatakan bahwa itu adalah bukan kewenangan dirinnya, " itu dibuat oleh PJS, dan semua itu sudah diluruskan dengan pihak Kecamatan ", ucapnya
Lantas apa yang terjadi sampai ada pembuatan RPJM Desa Cibadak hingga terjadi dua kali pembuatan RPJM dan siapa yang memborong tanda tangan RPJM TH 2020 untuk periode TH 2021?
Untuk itu diharapkan pihak berwenang yang terkait dengan hal tersebut, untuk mendalami permasalahan ini lebih dalam. Apabila terbukti ada pelanggara hukum dan undang - undang tindak sesuai peraturan yang berlaku serta memberikan sanksi tegas (TEAM)